JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil wali kota Tangerang Selatan nomor urut tiga, Benyamin Davnie, turut hadir dalam sidang putusan sela perselisihan hasil pilkada Tangsel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/1/2016) sore.
Adapun hasil putusan tersebut, MK menolak gugatan yang diajukan Ikhsan Modjo dan Arsid atas kemenangan Airin Rachmi Diany dan Benyamin. Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra adalah calon wali kota nomor urut satu, sedangkan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri merupakan calon wali kota nomor urut dua.
Kedua calon itu menggugat ketetapan KPUD dan Panwaskada Tangsel terkait hasil pilkada Tangsel, 2015 lalu.
Dengan ditolaknya gugatan Ikhsan dan Arsid, Airin dan Benyamin dipastikan akan kembali memimpin Tangerang Selatan sebagai wali kota dan wakil wali kota selama satu periode.
"Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami. Kami masih menunggu penetapan oleh KPUD Tangsel," kata Benyamin kepada Kompas.com. (Baca: MK Tolak Gugatan Ikhsan Modjo atas Kemenangan Airin dalam Pilkada Tangsel)
Secara terpisah, kuasa hukum KPUD Tangsel Mustolih Siradj memastikan pihak KPUD akan segera menetapkan pasangan calon wali kota terpilih sesuai prosedur yang berlaku.
"Permohonan Ikhsan Modjo dan Arsid tidak diterima. Majelis MK menerima eksepsi termohon atau KPUD. Jadi, perkara sengketa tidak dilanjutkan ke pokok perkara. Penetapan paslon terpilih dilakukan segera sesuai tahapan," tutur Siradj.
Berdasarkan putusan yang dibacakan, gugatan Ikhsan dan Arsid ditolak karena selisih perolehan suara mereka dengan perolehan suara Airin-Benyamin terlampau jauh. Hal itu dianggap tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang untuk diproses di MK.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku menyebutkan bahwa selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK paling banyak 0,5 persen.
Salah satu hakim MK, Wahiduddin Adams mengungkapkan, selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK harus 1.527 suara.
Tetapi, selisih suara pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak di pilkada Tangsel mencapai 64.700 suara. Perbedaan tersebut melebihi jauh dari batas maksimal. (Baca: MK Juga Tolak Gugatan Arsid atas Kemenangan Airin dalam Pilkada Tangsel)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.