Hal itu dilakukan menyusul adanya sembilan senjata api yang digunakan terduga teroris berasal dari Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Kami sudah melaksanakan razia di lapas seluruh wilayah Banten, sudah diaudit, pengamanan ditingkatkan. Bentuknya pembinaan-pembinaan, bukan penjagaan," kata Susi kepada pewarta, Selasa (26/1/2016).
Dari sejumlah razia dan pengawasan yang dilakukan, pihaknya belum menemukan ada hal-hal mencurigakan, terlebih yang terkait dengan kejadian di Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Paling cuma ketemu korek api, begitu. Tapi kita (razia) terus-menerus, kok," tutur Susi.
Terkait dengan hilangnya sembilan senjata api di Lapas Kelas 1 Tangerang, Kemenkumham bekerja sama dengan Densus 88 Antiteror mencari tahu mengapa senjata api itu jatuh ke tangan terduga teroris.
Ada sejumlah narapidana di lapas tersebut yang diamankan oleh Densus 88 pasca teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016 lalu.
Jumlah narapidana yang diamankan adalah 12 orang dan dipastikan tidak terkait dengan insiden bom di Thamrin. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan sembilan senjata api.
Senjata api itu hendak digunakan untuk 'amaliyah' (istilah kelompok radikal dalam melakukan aksi teror).
Sebanyak 12 orang tersangka ini terdiri dari dua grup. Grup pertama beranggotakan HF alias A, SF alias MM, S alias STM, B alias AM, WFB alias E, dan MFS.
Sedangkan grup kedua terdiri dari AP alias A, EBN alias E, Z alias ZN, W alias HN, QM, dan SA alias B. Tersangka berinisial SA adalah narapidana Lapas Nusakambangan. Selebihnya merupakan narapidana Lapas Klas 1 Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.