Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Metro Mini Minta Kelonggaran

Kompas.com - 28/01/2016, 15:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS — PT Metro Mini meminta kelonggaran kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penertiban angkutan umum Ibu Kota.

Selain menata ulang perusahaan pasca konflik berkepanjangan, operator angkutan umum ini mengklaim tengah bersiap agar bisa masuk di daftar katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Direktur Utama PT Metro Mini Nofrialdi, di Jakarta, Rabu (27/1), menyatakan, akibat konflik internal yang terlalu lama, perusahaan tidak bisa menyediakan sejumlah persyaratan yang diminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), seperti surat domisili kantor, nomor pokok wajib pajak, tanda daftar perusahaan, dan surat izin usaha. Dokumen itu telah habis masa berlakunya.

Selain itu, PT Metro Mini juga belum siap untuk menyerahkan laporan keuangan dan laporan pembayaran pajak.

Menurut Nofrialdi, setelah mendapat persetujuan penyesuaian anggaran dasar perseroan terbatas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada akhir tahun lalu, pihaknya menata ulang kondisi perusahaan.

Targetnya, perseroan bisa segera memenuhi sejumlah syarat LKPP dan bergabung dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

"Kami sepakat dengan ajakan Gubernur (DKI Jakarta) untuk bergabung dengan Transjakarta. Namun, beri kami kesempatan untuk membenahi perusahaan dan memenuhi persyaratan. Kami ingin berubah," ujarnya.

Salah satu permintaan yang disampaikan anggota PT Metro Mini adalah soal penertiban angkutan umum yang gencar digelar Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Menurut Nofrialdi, ada lebih dari 300 mobil terjaring razia dan dikandangkan petugas, antara lain karena habisnya masa berlaku kir dan izin trayek ataupun karena usia kendaraan yang terlalu tua.

Dinas Perhubungan DKI bersikukuh mengandangkan semua mobil yang berusia lebih dari 10 tahun. Petugas mengacu kepada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Kondisi itu membuat sopir dan kernet ketakutan beroperasi di jalan.

Menurut Ahmad Sucipto (40), pemilik metromini trayek T42 Pulogadung-Pondok Kopi, sebagian sopir menganggur karena takut terjaring razia. Mereka meminta kelonggaran selama masa transisi ini.

Kini, metromini yang beroperasi diperkirakan tidak lebih dari 1.000 unit, jauh di bawah yang terdaftar, yang jumlahnya lebih dari 3.000 unit. Selain dikandangkan petugas, sebagian mobil tidak beroperasi lagi karena rusak.

Tak layak

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, pihaknya sebenarnya memberi toleransi kepada PT Metro Mini terkait batasan usia kendaraan sebagaimana diatur dalam Perda No 5/2014.

Namun, dia memastikan bahwa operator yang tidak bergabung dalam sistem operasi yang diterapkan pemerintah bakal kalah bersaing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com