"Segera kita lakukan gelar perkara. Nanti bukan saya yang memutuskan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Sabtu (30/1/2016).
Krishna menyatakan, anggotanya baru selesai memeriksa berita acara pemeriksaan terhadap tersangka Jessica Kumala Wongso pukul 21.15 tadi. (Baca: Dikenakan Pasal 340 KUHP, Ini Hukuman yang Mengancam Jessica)
Gelar perkara pun akan dilakukan malam ini. "Ya hasil dari hari ini digelar," ujar Krishna.
Mengenai ditahan atau tidaknya Jessica hari ini, Krishna enggan menjawab. "Nanti hasil gelar, tunggu gelar ya," ujar dia.
Adapun Jessica dibawa ke Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di suatu hotel di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara, lebih kurang pukul 07.45.
Ia ditangkap sebagai tersangka kasus kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Jessica akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana. (Baca: Dikenakan Pasal 340 KUHP, Ini Hukuman yang Mengancam Jessica)
Selama berada di Mapolda Metro Jaya hari ini, Jessica diperiksa penyidik terkait kasus yang menjeratnya.