JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus penyalahgunaan pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dengan saksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Kamis (4/2/2016), dimulai.
Memulai persidangan, hakim ketua Sutardjo langsung menanyakan apakah pengadaan UPS termasuk program prioritas.
"(Pengadaan UPS) bukan prioritas. Yang memenuhi prioritas adalah rehab gedung sekolah, enggak ada pengadaan barang, rehab sekolah yang diprioritaskan," kata Basuki dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/2/2016).
Kemudian, Basuki menjelaskan, pengadaan UPS tidak tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2014. (Baca: Menunggu Kesaksian Ahok dan Saefullah di Sidang UPS)
Pada kesempatan itu, Basuki mengatakan telah menunjuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI. Tim itulah, kata Basuki, yang bekerja sama dengan DPRD DKI untuk menentukan anggaran berdasarkan KUA-PPAS.
"Jadi, anggaran UPS itu keluar dari KUA-PPAS," kata Basuki.
Basuki bersaksi untuk terdakwa Alex Usman. Hingga pukul 15.00, Basuki masih memberi kesaksiannya. (Baca: Lulung: Kalau Saya Hadir, Ahok Enggak Berani Bohong)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.