Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Isnawa menyebut, sejak Perda tersebut disahkan, instansinya telah secara rutin melakukan sosialisasi kepada para pengelola kawasan untuk mengelola sampahnya secara mandiri.
"Dan mulai tahun ini, ketentuan tersebut diterapkan," kata dia melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2016).
Isnawa mengatakan, pengelolaan sampah di area komersial bisa dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan perusahaan jasa pengelolaan sampah yang berizin dengan skema bussines to bussines.
"Melalui kebijakan ini, maka APBD untuk pengelolaan sampah akan lebih efisien," ujar dia.
Sementara itu, Isnawa mengatakan, pemilik usaha komersial non kawasan masih dapat meminta Dinas Kebersihan untuk melakukan pengelolaan sampah. Namun dengan syarat, mereka diwajibkan membayar retribusi.
Menurut Isnawa, kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Retribusi Daerah.
Isnawa menegaskan akan menindak oknum petugas Dinas Kebersihan yang melakukan pelayanan sampah kepada pelaku usaha komersial, namun tidak memungut retribusi secara sah.
Ia pun meminta masyarakat untuk aktif mengawasi. Caranya dengan melaporkan apabila melihat terjadinya praktik tersebut.
"Dan untuk memperkecil kemungkinan kebocoran, pembayaran retribusi mengarah ke e-retribusi. Sehingga Wajib Retribusi dapat menyetorkan kewajibannya secara online melalui Bank DKI," ujar Isnawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.