Barang terlarang itu di antaranya gading gajah, cula badak, hingga tengkorak manusia. (Baca juga: Bea Cukai dan KKP Gagalkan Penyelundupan Mutiara Senilai Rp 45 Miliar)
"Gading gajah dari Abu Dhabi diselundupkan ke Indonesia sebanyak lima koli, kategorinya impor, senilai Rp 3.270.000.000. Ada lagi gading gajah dan cula badak dari Zambia, jumlahnya ratusan, nilainya juga ratusan juta rupiah," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Selasa (16/2/2016).
Adapun barang selundupan dari Zambia ke Indonesia tersebut berupa 163 gading gajah dan dua cula badak yang total nilainya Rp 600 juta.
Selain itu, Bea dan Cukai mengamankan empat tengkorak manusia yang dikirim dari Bali ke Amerika dan Australia. Nilai dari tengkorak itu tidak dapat ditaksir.
Namun, umur dari tengkorak tersebut diperkirakan mencapai 50 tahun lebih.
Ditjen Bea dan Cukai juga mengamankan rokok dan cerutu berbagai merek yang didatangkan dari Inggris ke Indonesia dan yang diekspor dari Jakarta ke Amerika.
Total nilai rokok dan cerutu ini lebih kurang Rp 700 juta. (Baca juga: Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Impor Ilegal).
"Ada juga sabu asal China kira-kira hampir lima kilogram, produk perikanan dari Tangerang ke Taiwan, airsoft gun, sex toys, kosmetik, dan obat-obatan lainnya," tutur Heru.
Semua barang terlarang itu disita Ditjen Bea dan Cukai dalam kurun waktu akhir tahun 2015 hingga awal tahun 2016.
Modus penyelundupan yang dilakukan adalah disamarkan menjadi barang bawaan penumpang melalui terminal kedatangan internasional, melalui Kantor Tukar Pos Udara, serta pengiriman melalui gudang ekspor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.