Basuki menyebut bangunan yang berdiri di sepanjang Kalijodo tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). (Baca: "Kalau Mau Diberantas PSK Saja, Ya Allah Gusti...").
"Nah, kami akan tunggu apakah akan bongkar (bangunan) sendiri," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (18/2/2016).
Menurut dia, bangunan di Kalijodo berdiri di atas lahan yang sedianya menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Sesuai dengan peraturan, RTH tidak boleh diisi bangunan liar.
"Makanya, kami mau bongkar. Kalau mereka enggak mau bongkar sendiri, ya sudah tunggu tujuh hari keluar SP 2," kata Basuki.
Hari ini, sejumlah aparat Kelurahan Pejagalan mulai mendatangi permukiman warga Kalijodo dan membagikan langsung surat peringatan pertama (SP 1). (Baca: Pemberian SP-1 untuk Warga Kalijodo Dikawal 300 Personel Gabungan)
Surat SP 1 ini pada intinya meminta warga untuk mengosongkan tempat tinggal mereka. Namun, jika peringatan ini tidak dihiraukan, Pemprov akan menerbitkan surat peringatan kedua (SP 2).
Adapun SP 2 masih berisi peringatan untuk membongkar bangunan sendiri. Jika warga masih menolak, dalam tiga hari ke depan, akan diterbitkan peringatan ketiga (SP 3).
"Kalau warga enggak mau bongkar, ya kami bongkarin," kata Basuki.
Basuki pun mengaku sudah mendapatkan dukungan dari Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, serta Satpol PP terkait penertiban kawasan Kalijodo. (Baca: Warga Kalijodo Tak Percaya Pemprov DKI Akan Bangun RTH)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.