Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jawaban Polda Metro Jaya Terkait Gugatan Praperadilan Jessica

Kompas.com - 24/02/2016, 11:02 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso kembali digelar, Rabu (24/2/2016) pagi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agendanya, pembacaan jawaban dari termohon, yaitu Polda Metro Jaya.

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 09.15 WIB tadi, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebutkan permohonan pihak pemohon, Jessica, salah alamat, kabur, dan tidak patut diterima.

"Soal penahanan yang tidak sah dan permohonan mengeluarkan Jessica dari tahanan adalah permohonan yang salah alamat sehingga patut untuk tidak diterima," kata Dian Perri, satu dari tujuh kuasa hukum Polda Metro Jaya, dalam persidangan.

Pihak Polda Metro Jaya menyoal tentang permohonan praperadilan Jessica yang menyasar pada Polsek Tanah Abang. Dalam dokumen pengajuan praperadilan, tertulis Jessica sebagai pemohon dan Kapolsek Tanah Abang sebagai termohon.

Adapun dari dokumen tersebut, Polsek Tanah Abang memberikan kuasa kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya untuk menghadapi sidang praperadilan.

Perri melanjutkan, soal permohonan pemohon yang menyertakan cq (casu quo), sebuah istilah hukum yang berarti "dalam hal ini", juga tidak tepat.

Istilah cq yang dipakai dalam surat permohonan praperadilan pihak Jessica tertulis, "Ditujukan kepada Mabes Polri cq Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang." Dengan begitu, dari pandangan Polda Metro Jaya, praperadilan Jessica ditujukan kepada Polsek Tanah Abang, bukan Polda Metro Jaya.

Adapun dalam salah satu poin keberatannya, pihak Jessica menyebutkan, penggeledahan dan interogasi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumah orangtuanya, 10 Januari 2016 lalu, disebut melanggar hukum karena tidak dilengkapi surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun, dengan argumen salah alamat dan cq tadi, apa yang dilakukan polisi dinilai sudah sesuai hukum acara pidana. Penggeledahan dan interogasi itu juga masuk dalam ranah penyelidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dengan berkas perkara telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari.

"Dengan memperhatikan format permohonan pemohon adalah Polsek Tanah Abang dan pengertian cq, Polsek Tanah Abang jadi satu-satunya termohon dan tidak melibatkan Polda Metro Jaya sehingga permohonan pemohon patut dinyatakan tidak dapat diterima atau NO," ujar Perri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Megapolitan
Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Megapolitan
Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Megapolitan
Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Megapolitan
Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Megapolitan
Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Megapolitan
Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Megapolitan
Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Megapolitan
Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Megapolitan
Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Megapolitan
Sudah Bayar Rp 250.000 Per Bulan, Air Warga Perumahan Subsidi Jokowi di Cikarang Sering Kotor dan Berbau

Sudah Bayar Rp 250.000 Per Bulan, Air Warga Perumahan Subsidi Jokowi di Cikarang Sering Kotor dan Berbau

Megapolitan
Pilu Ibu di Bogor, Kini Hanya Duduk di Kursi Roda karena Kerusakan Otak Usai Operasi Caesar

Pilu Ibu di Bogor, Kini Hanya Duduk di Kursi Roda karena Kerusakan Otak Usai Operasi Caesar

Megapolitan
Seniman Minta Disediakan Taman Khusus untuk Menggambar Grafiti

Seniman Minta Disediakan Taman Khusus untuk Menggambar Grafiti

Megapolitan
Suramnya Kondisi Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang, Terbengkalai seperti Kota Mati hingga Jadi Tempat Mesum

Suramnya Kondisi Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang, Terbengkalai seperti Kota Mati hingga Jadi Tempat Mesum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com