Namun, menurut dia, sampai saat ini, sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) yang berlaku, tidak ada bangunan komersial, seperti pusat perbelanjaan, yang berdiri di atas lahan hijau.
"Tunjukkan saja di mana ada mal atau gedung di atas lahan hijau. Itu bisa dipidana jika kita mengizinkan pendirian bangunan. Orang mana mau investasi di atas lahan hijau," katanya.
Basuki mengatakan, bentrok di Kali Apuran terjadi karena setelah penertiban pertama mereka bisa kembali lagi ke tempat itu.
Padahal, sudah jelas diatur bahwa di bantaran sungai tidak boleh ada bangunan. "Waktu itu, setelah dibongkar, dinas tata air tidak langsung memasang tanggul beton. Jadi, orang-orang itu balik lagi," ujar Basuki.
Dia juga menegaskan tidak ada ganti rugi berupa uang bagi warga yang terkena relokasi. Tersedia rusun bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Sebelumnya, lanjut dia, ruang terbuka hijau tidak pernah diatur secara formal. Baru per 2014, ruang terbuka hijau diatur dalam peraturan daerah. (FRO/DEA)
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Selasa, 24 Februari 2016, dengan judul "Warga Kapuk Melawan Pembongkaran"