JAKARTA, KOMPAS.com — Kasubdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan, hanya ada dua alasan aborsi yang dilegalkan di Indonesia.
"Saya perlu tegaskan, dalam UU aborsi hanya ada dua alasan yang diperbolehkan. Pertama, alasan kesehatan, dan kedua, karena korban pemerkosaan," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2016).
Adi menjelaskan, alasan aborsi karena masalah kesehatan juga harus jelas. "Alasan medis itu apa, bisa itu berbahaya bagi janin, atau janinnya kalau tumbuh bisa jadi cacat, kemudian berbahaya bagi ibu," ucapnya.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan, korban pemerkosaan tidak serta-merta diperbolehkan langsung melakukan aborsi, menurut dia, karena diperlukan persyaratan khusus mengenai hal tersebut.
"Harus ada visum dan laporan ke polisi jika korban pemerkosaan ingin melakukan aborsi," jelasnya.
Adi menambahkan, dalam kasus di klinik aborsi ilegal yang dirazia pada Jumat (19/2/2016), pihaknya tidak menemukan kedua alasan tersebut.
Sebelumnya, aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang juga membidangi kesehatan menggerebek dua klinik aborsi ilegal yang berada di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016) lalu.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 10 orang tersangka. Mereka kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. (Baca: Polisi Akan Kenakan Pasal Pembunuhan Berencana ke Pemilik Klinik Aborsi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.