Ketua RW 04 Cikini, Beni, mengaku hanya mengetahui bahwa di tempat itu adalah kantor pengacara.
"Saya tidak tahu, saya cuma tahu itu kantor pengacara," kata Beni kepada Kompas.com, Jumat (26/2/2016).
Beni menuturkan, selama menjadi ketua Rukun Warga (RW) 004, dia tidak pernah melihat ada aktivitas yang mencurigakan dari tempat tersebut.
Dia berpikir, orang yang bolak-balik ke kantor tersebut untuk mengurus masalah hukum, bukan aborsi.
Dia juga menuturkan bahwa tidak pernah ada pihak dari klinik ilegal tersebut yang menemuinya untuk meminta izin mendirikan usaha di wilayahnya.
"Mereka itu kan ngontrak, jadi enggak pernah izin ke saya. Mungkin mereka izinnya langsung ke Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Dari penggerebekan dua klinik aborsi ilegal yang ada di Cikini itu, polisi menangkap 10 tersangka yang memiliki peran berbeda, masing-masing sebagai dokter, karyawan, dan calo.
Para tersangka kasus praktik aborsi ilegal itu terancam akan diganjar hukuman 10 tahun penjara atas pelanggaran pasal berlapis.
Pasal yang dilanggar masing-masing Pasal 75 jo 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Pasal 73, 77, dan 78 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Pasal 64 jo Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; serta Pasal 55, 56, 299, 346, 348, dan 349 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.