Menanggapi rencana penggusuran hari ini, Tigor Hutapea dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyatakan, penggusuran paksa yang dilakukan Pemprov DKI di Kalijodo melanggar hak asasi manusia.
Untuk itu, LBH Jakarta meminta Pemprov DKI menunda penertiban yang dilaksanakan hari ini. Menurut Tigor, masih ada 53 keluarga Kalijodo yang akan bertahan saat penggusuran.
Di Kalijodo, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal, kemarin, mengatakan, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian akan ke lapangan memeriksa kesiapan tim gabungan.
"Berdasarkan informasi intelijen dan pemantauan lapangan, sampai sekarang belum ada potensi konflik akibat pembongkaran yang bakal dilakukan. Meski demikian, kami tetap mewaspadai munculnya potensi konflik," ujarnya.
(WIN/IRE/C09/C10/JAL)
----
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Senin, 29 Februari 2016, dengan judul "Kalijodo Siap Jadi Taman Seluas 4 Hektar"