"Prinsipnya kami menerima laporan semua masyarakat. Tapi jangan sampai ada laporan palsu," kata Iqbal di Mapolres Jakarta Utara, Senin (29/2/2016).
Iqbal mengatakan, akan ada konsekuensi yuridis bagi para pelapor yang membuat laporan palsu.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti penyelidikan terkait kasus yang melibatkan pedangdut itu.
"Yang pasti, setiap ada peristiwa pidana pasti akan kami sidik. Di polda juga sudah ada yang laporan, saya denger di sini juga ada yang laporan. Kasus pelaporan yang bersangkutan akan terus berjalan," kata Iqbal.
Kepolisian sedang menyelidiki laporan pria berinisial AW (21 tahun) soal pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil terhadapnya. AW melaporkan penyanyi dangdut itu ke Polda Metro Jaya pada 24 Februari lalu. Dalam laporannya, AW mengaku sudah dua kali dilecehkan Saipul.
Terkait laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya menyelidiki laporan itu guna memastikan kebenarannya.
"Prinsipnya sulit sekali memang. (Tahun) 2014 loh ya, dibutuhkan saksi-saksi telak, alat bukti yang cukup telak dan yang paling penting itu peristiwanya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin.