Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alex Usman Sebut UPS Jalan Keluar bagi Sekolah untuk Tingkatkan Daya Listrik

Kompas.com - 04/03/2016, 08:36 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman mengatakan, sebenarnya UPS ini diperlukan bagi sekolah-sekolah di Jakarta.

Dia menjawab pernyataan jaksa yang mengatakan bahwa pengadaan UPS untuk sejumlah sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah.

Menurut jaksa, hal yang dibutuhkan sebenarnya adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik, bukan UPS.

Sementara itu, menurut Alex, UPS bisa menjadi jalan keluar bagi sekolah yang membutuhkan peningkatan daya listrik

"Kan UPS yang saya minta ini menambah daya, berbeda ya. Jadi ada dua fungsi, ada yang bisa membackup dan ada yang bisa menambah daya. Maka dari itu saya meminta membuatkan rumahnya, membuatkan jaringan tersendiri, tidak menggunakan existing jaringan di PLN supaya fungsinya untuk menambah daya," ujar Alex usai mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jaan Bungur Besar Raya, Kamis (3/3/2016).

"Kekuatannya itu 120 KVA, 120 ribu watt, dia bisa mengcover kebutuhan satu gedung," sambung dia. (Baca: Alex Usman Tidak Disuruh Kembalikan Kerugian Negara).

Pengadaan UPS dinilainya lebih baik daripada harus mengurus penambahan daya listrik ke PLN.

"Sekolah itu kesulitan, kalau Anda melihat sekolah di Jakbar itu kesulitan dan mengurus menambah daya listrik itu sangat sulit," ujar Alex.

Selain itu, dia mengaku tidak pernah mengusulkan pengadaan UPS untuk masuk dalam APBD-P 2014.

Dia mengatakan awalnya dia ingin pengadaan itu masuk pada APBD tahun 2015, atau di tahun berikutnya.

Karena tahu bahwa sahabatnya yang juga anggota DPRD DKI, Fahmi Zulfikar, kembali terpilih menjadi anggota legislatif saat itu, Alex pun mengaku mengadakan pertemuan dengan Fahmi.

"Ya memang tugas saya sebagai kepala Seksi untuk membuat perencanaan untuk 2015. Nah kebetulan saya tahu saudara Fahmi kan terpilih lagi untuk 2015, jadi kami mengusulkan ini dan jadi atensi ke DPRD karena ini merupakan kebutuhan," ujar Alex.

Dia tidak tahu bagaimana akhirnya pengadaan UPS bisa masuk dalam APBBD-P 2014.

Dalam kasus UPS, Alex dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dia jalankan.

Jaksa menilai Alex terbukti berperan dalam korupsi pengadaan UPS. (Baca: Ini Satu Hal yang Memberatkan Tuntutan Alex Usman )/

Saat pengadaan UPS dilakukan, Alex bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Jaksa menilai Alex terbukti memperkaya diri, orang lain, serta korporasi dalam proyek pengadaan UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian Rp 81,4 miliar. (Baca: Dengan Mata Berkaca-kaca, Alex Usman Doakan PNS Lain Tak Bernasib seperti Dirinya).


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com