Menurut Tito, hal tersebutlah yang menimbulkan potensi pencurian kabel oleh kelompok tertentu.
Terkait dugaan pencurian isi kabel di gorong-gorong ini, polisi menetapkan enam tersangka. (Baca: Polisi Ringkus Enam Tersangka Pencuri Kabel di Gorong-gorong Kawasan Ring 1).
Dari enam orang itu, dua di antaranya adalah residivis kasus pencurian kabel 2015.
Sementara itu, empat sisanya adalah anggota baru dari kelompok pencuri tersebut.
Para pelaku yang ditangkap adalah STR alias BY (45), MRN alis N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC (28), RHM alias GUN (43), dan AT alias TGL (48).
Pengusutan yang dilakukan tim Polda Metro Jaya ini berawal dari ditemukannya bungkus kabel oleh petugas Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan pada 24 Februari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.