Di Kota Tangerang, 360 bangunan liar yang digunakan sebagai tempat usaha rumah potong ayam (RPA) serta rumah warga di atas lahan milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan PT Kereta Api Indonesia, Selasa pagi hingga siang, ditertibkan.
Secara sukarela warga mengangkut barang dan memindahkan usahanya di tempat relokasi yang ada di Kecamatan Neglasari.
Asisten Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Saeful Rohman yang memimpin penertiban ini mengatakan, sebagian warga dipindahkan ke Rusun Manis di Kecamatan Jatiuwung. (PIN)
--
Artikel ini sebelumnya ditayangkan dalam Harian Kompas, edisi Rabu 16 Maret 2016, dengan judul "Semua Aktivitas di Dadap Berhenti."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.