Warga Kalijodo sebelumnya menggugat penertiban SP 1 tersebut.
Dalam sidang perdana gugatan warga Kalijodo yang digelar, Rabu (16/3/2016), pihak Wali Kota Jakarta Utara mengatakan, seharusnya warga Kalijodo turut menggugat Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sementara itu, menurut Razman, pihaknya tidak menggugat Pemprov DKI Jakarta karena penertiban SP 1 itu merupakan tanggung jawab wali kota.
Meskipun demikian, lanjut dia, terbuka kemungkinan Ahok ikut serta dengan mengintervensi penertiban SP 1 tersebut. (Baca: Kuasa Hukum Wali Kota Jakut Sebut Warga Kalijodo Langgar Hukum).
"Terus (Ahok) bagaimana, ya ikut turut serta. Jadi ahok ini bisa katakan sebagai (tergugat) intervensi, ya otomatis dia akan kena. Harusnya mereka (pengacara wali kota) pahami itu," ujar Razman di PTUN Jakarta, di Jakarta Timur, Rabu.
Dalam sidang perdana gugatan warga terkait penertiban di Kalijodo, kuasa hukum Wali Kota Jakarta Utara menyatakan seharusnya yang digugat warga adalah Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebab, menurut Kuasa Hukum Wali Kota Jakut, perbuatan kliennya merupakan bagian dari menjalankan perintah Gubernur DKI dalam rangka penertiban tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.