JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SF (48) diamankan tim Polsek Pancoran, Rabu (23/3/2016) karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 gram atau senilai Rp 30 juta.
Ia diciduk di Jalan Lenteng Agung Raya, Gang Ikhlas, Kebagusan, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.00 WIB.
"Terungkapnya karena sebelumnya rekannya berinisial AN ditangkap oleh Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Kapolsek Pancoran, Aswin di kantornya, Senin (28/3/2016).
Dari hasil interogasi, diketahui SF adalah seorang pekerja di sebuah katering. Namun selama setahun terakhir, SF juga menjual sabu-sabu untuk AN.
Dari hasil penjualannya, SF biasanya mendapat upah Rp 50.000 per gram. "Karena bosnya (AN) ketangkap, dia inisiatif jual sendiri," ujar Aswin.
Setelah AN tertangkap, SF yang juga seorang pecandu itu kemudian menawarkan sendiri paket sabu dalam kemasan 0,5 gram sampai 12 gram ke berbagai kalangan.
"Kalau digunakan ini bisa untuk 100-150 orang," kata Aswin.
Atas perbuatannya, SF dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Aswin mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada sumber atau jaringan lainnya.
Ia juga menyebutkan penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Bersinar Jaya 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.