JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas praperadilan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, MAKI berencana akan mengajukan gugatan baru.
"Langkah selanjutnya, kami akan mengajukan gugatan baru untuk perkara penghentian penyelidikan. Akan kami uji di situ," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai persidangan, Rabu (30/3/2016).
Boyamin mengaku usai persidangan ini akan langsung mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara baru ini, MAKI akan menggugat penghentian penyelidikan kasus RS Sumber Waras oleh KPK.
"Hari ini saya daftarkan, mudah-mudahan dua atau tiga minggu lagi sidang lagi," kata Boyamin. (Baca: Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Terkait RS Sumber Waras)
Boyamin menyatakan pihaknya menerima dan mengapresiasi putusan Hakim. Ia menyebutkan target minimal memperoleh status kejelasan penyelidikan. Saat ini KPK masih mengusut kasus Sumber Waras sesuai dengan surat perintah Sprin.Lidik/65/01/09/2015.
"Itu kan sudah dari 2015 katanya diproses, tapi tahun ini kok nggak ada kejelasan lagi selama tujuh bulan? Sudah dihentikan atau bagaimana?" ujar Boyamin.
Boyamin bersikukuh bahwa langkah yang ditempuhnya semata untuk mengawasi dan mengontrol kinerja KPK dalam mengusut Sumber Waras. Meski permohonannya ditolak Hakim, ia merasa puas karena apapun putusan hakim, tetap akan mendorong KPK.
"Target maksimal atau minimal sama aja, hasilnya tetap diteruskan (penyelidikan). Ini sebagai bentuk kontrol KPK yang melambat-lambatkan Sumber Waras," kata Boyamin.
Dalam permohonan yang didaftarkan pada Februari lalu, MAKI menilai adanya indikasi korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
Audit BPK sebelumnya menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp 119 Miliar. MAKI juga menyebut pihak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta belum melengkapi administrasi pembelian sehingga berpotensi rugi total.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.