JAKARTA, KOMPAS.com - Para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari kantor PT Brantas Abipraya (BA) setelah selama enam jam melakukan penggeledahan di tempat itu terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat tinggi perusahaan tersebut.
Dari Pantauan Kompas.com pada Jumat (1/4/2016) malam, para penyidik KPK keluar dari gedung PT BA pada sekitar pukul 21.30 WIB. Para penyidik KPK memulai penggeledahan pada sekitar pukul 15.30.
Sebanyak 10 penyidik KPK bergegas keluar dari kantor PT BA itu menuju ke tiga mobil yang membawa mereka pergi dari lokasi itu. Sejumlah berkas dibawa keluar penyidik. Ada sebuah koper besar warna hijau, dua buah dus cokelat, dan satu boks.
KPK menangkap tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan Marudut dari pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar 148,835 dollar AS atau uang Rp 1,9 miliar.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan bahwa uang tersebut rencananya akan digunakan untuk menghentikan pengurusan perkara yang saat ini ditangani Kejati DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.