Tidak hanya itu, Ahok juga mengatakan, sebagian negara besar juga telah melakukan reklamasi, seperti Singapura, Belanda, China, Hongkong, dan Vietnam. Reklamasi pulau, kata Basuki, berfungsi untuk menambah daratan. Sebab, jumlah penduduk semakin bertambah tiap tahunnya sehingga membutuhkan lahan baru.
"Sekarang ada enggak LSM yang protes reklamasi sungai? Dari Sungai Ciliwung selebar 20 meter jadi cuma 5 meter. Singapura reklamasi pulau terus, China juga reklamasi di Selat Taiwan, Korea Selatan juga begitu. Kita aja yang lucu gitu lho," kata dia.
Ahok tak mau hentikan proyek reklamasi
Meski sudah ada dugaan suap, Ahok menyatakan proyek reklamasi pembangunan 17 pulau buatan di Pantai Utara Jakarta akan tetap berjalan. Menurut Ahok, proyek reklamasi pembangunan 17 pulau buatan di Pantai Utara Jakarta memiliki payung hukum yang jelas, yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Reklamasi tetap jalan karena dari tahun 1995 sudah ada Kepresnya. Dan menurut saya jalan aja," kata Ahok di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (2/4/2016).
Menurut Ahok, dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait proyek reklamasi yang tengah dibahas di DPRD DKI, bukanlah payung hukum, melainkan revisi terhadap Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Karena, kata Ahok, pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dinyatakan bahwa kewajiban pengembang proyek reklamasi hanya 5 persen.
Sementara, Ahok ingin agar kewajiban itu dinaikan menjadi 15 persen. (Baca: Ahok Pastikan Proyek Reklamasi Tetap Berjalan meski Ada Kasus Suap)
"Kita kan sudah hitung kewajiban mesti 15 persen. Ada yang mau main jadi cuma 5 persen. Tapi kita udah komitmen 15 persen," ujar Ahok.
Ia pun meminta pengembang proyek reklamasi 17 pulau buatan untuk tidak lagi mencoba-coba mempengaruhi pembuat kebijakan, agar bersedia menurunkan kewajibannya dari 15 persen menjadi 5 persen.
Kewajiban pengembang yang dimaksud adalah kewajiban menyerahkan minimal 15 persen lahan pulau buatannya untuk fasos fasum. Menurut Ahok, penyerahan kewajiban pengembang sampai 15 persen bertujuan agar Pemerintah Provinsi DKI memiliki lahan untuk membangun rumah susun bagi para pekerja dari kalangan menengah ke bawah yang nantinya akan bekerja di pulau tersebut.
"Pulau buatan itu jangan diisi orang kaya dong, kan masih ada sopir atau pembantu mau kerja. Mereka nanti tinggal di mana? Masa masih mau dari Bekasi, Depok. Makanya saya tambah 15 persen dalam Raperda ini," kata Ahok.
Sementara di sisi lain, para nelayan dan aktivis lingkungan terus mendesaknya agar menghentikan proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.