JAKARTA, KOMPAS.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) sejak awal keberatan dengan proyek reklamasi di teluk Jakarta. Bahkan, KNTI dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sedang dalam proses gugatan di PTUN soal pemberian izin reklamasi.
Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik menilai setidaknya ada tiga hal yang jadi dasar keberatan KNTI. Pertama, proyek ini diklaim sudah mendapat penolakan luas dari masyarakat, khususnya nelayan.
"Nelayan tolak reklamasi termasuk masyarakat Jakarta. Contoh dari warga Pluit baru-baru ini ada penolakan," klaim Riza, dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (2/4/2016).
Kemudian, dirinya mengklaim sudah banyak kajian yang menyatakan dampak negatif dari reklamasi.
"Kajian akademik, reklamasi fatal bagi DKI Jakarta," ujarnya. (Baca: Ahok Pastikan Proyek Reklamasi Tetap Berjalan meski Ada Kasus Suap)
Misalnya, lanjut Riza, pencemaran atau kerusakan lingkungan, banjir, merugikan nelayan karena kehilangan wilayah tangkapan, dan lainnya.
Reklamasi menurutnya justru lebih mengguntungkan bisnis properti. Terakhirnya, bahwa izin reklamasi yang menurutnya keluar untuk pulau G, I, F, dan K, menabrak aturan yang telah ada.
"Telah menabrak sejumlah kebijakan terkait lingkungan hidup, tata ruang dan sebagainya," ujar Riza.
Salah satu contoh, izin reklamasi menurutnya telah keluar untuk sejumlah pulau. Padahal, lanjut dia, perda zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil belum terbit.
"Yang kita tahu bersama ketika Ahok keluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G, F, I, dan K, Pemprov belum mememiliki Perda Zonasi," ujarnya.