Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kewajiban Pengembang yang Dapat Proyek Reklamasi Pantura Jakarta

Kompas.com - 04/04/2016, 16:48 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam proyek reklamasi 17 pulau di Pantai Utara (Pantura) Jakarta, pihak pengembang yang terlibat dalam proyek tersebut dibebankan sejumlah kewajiban oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kewajiban itu diuraikan oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2016).

"Di peta tata ruang kami itu, hampir 40 sampai 50 persen untuk publik. Kawasan yang bisa digunakan pengembang adalah sisanya. Jadi, untuk publik besar sekali, loh," kata Tuty.

Tuty menjelaskan, pihak pengembang yang ikut serta dalam proyek reklamasi diwajibkan untuk mengalokasikan area publik berupa ruang terbuka hijau (RTH) 20 persen, ruang terbuka biru (RTB) dalam bentuk danau dan resapan sebanyak lima persen, fasos-fasum lima persen, infrastruktur 10-15 persen, serta pantai publik minimal 10 persen dari total keliling pulau.

Dari sejumlah kewajiban itu, wilayah yang diperuntukkan bagi publik bisa mencapai 50 persen.

Secara garis besar, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan tiga hal dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pertama, soal kewajiban pengembang, kontribusi, dan tambahan kontribusi. Bentuk poin kewajiban berupa pembangunan sarana dan prasarana umum, utilitas kota, serta infrastruktur penghubung antar pulau.

Hal yang masih masuk dalam kategori kewajiban juga soal pengerukan sedimentasi kanal dengan spesifikasi teknis dan minimum kedalaman sesuai dengan rekomendasi dari instansi terkait.

Untuk poin kontribusi, bentuknya berupa penyerahan lahan seluas lima persen dari total luas hak penggunaan lahan (HPL). Kontribusi lahan yang dimaksud berada pada zona selain zona sempadan pantai, zona terbuka hijau, zona terbuka biru, dan zona pelayanan umum dan sosial.

Sedangkan poin tambahan kontribusi adalah kontribusi yang ditetapkan dalam rangka menata kembali kawasan Utara Jakarta dan penataan kembali daratan Jakarta secara umum.

Adapun usul tambahan kontribusi dari Pemprov DKI Jakarta ditetapkan sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan.

Kompas TV Ini Pro dan Kontra Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com