JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik membantah semua keterangan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan para pejabat Pemerintah Provinsi DKI terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Taufik membantah dirinya disebut sebagai pengusul agar kewajiban pengembang diturunkan dari 15 persen menjadi 5 persen, serta adanya draf usulannya yang dicoret-coret.
Soal kewajiban pengembang, Taufik mengatakan, dalam Raperda Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tak pernah ada penyebutan besaran kewajiban bagi pengembang.
Menurut Taufik, jika Ahok ingin mempertahankan kewajiban pengembang itu, ia meminta agar penyebutannya dimasukkan dalam peraturan gubernur yang tidak melibatkan DPRD DKI.
"Yang namanya tambahan itu bukan di perda, melainkan di pergub. Coba saja lihat di perda, ada enggak? Enggak ada. Semuanya ada di pergub," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Senin (4/4/2016).
Atas dasar itu, Taufik menyatakan, DPRD DKI tak pernah keberatan apabila kewajiban pengembang mencapai 15 persen. Menurut Taufik, yang dipermasalahkan oleh DPRD pada Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta adalah pencantuman izin pelaksanaan reklamasi.
"Enggak masalah buat kita. Yang ada masalah di perda itu sebenarnya soal izin. Kita tidak mau mencantumkan izin," ujar Taufik.
Selain itu, Taufik membantah keterangan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati yang menyebut bahwa dia pernah mengajukan usulan penurunan kewajiban bagi pengembang.
Taufik malah menyebut keterangan yang disampaikan Tuty sebagai simulasi eksekutif.
"Bukan rumusan dari kita, siapa yang ngasih ke Ahok. Saya sempat bilang ke Ahok, 'Hok, ini ada simulasi pertama satu pulau Rp 2,6 miliar.'" Ahok bilang, 'Gila ngeri banget.... Ada Sekda. Kita bilang bikinin dong simulasi berikutnya,'" ucap Ahok.
(Baca: Ahok Tulis Kata "Gila" di Draf Raperda Reklamasi Usulan Taufik)
Pada kesempatan sebelumnya, Tuty menyebut, Taufik sempat mengajukan penurunan kewajiban pengembang dalam sebuah rapat pada 8 Maret. Dalam rapat itu, Tuty menyebut, Taufik sempat menyampaikan kertas berisi rumus hitung-hitungan alasan DPRD mengajukan penurunan kewajiban pengembang dari 15 persen menjadi 5 persen.
Ahok pun mengaku sempat diberi draf dari Taufik itu. Namun, bukannya menyetujui, Ahok mengaku mencoret-coret draf tersebut dengan kata "gila".
Menurut Ahok, Sekretaris Daerah Saefullah kemudian menyerahkan draf yang telah ia coret-coret itu kepada Taufik. Dari keterangan Saefullah, Ahok menyebut, Taufik tersinggung melihat coretan itu.
"Begitu balik lagi, Pak Taufik agak marah, 'Kenapa itu gubernur nulis 'gila'.' Pak Sekda bilang, 'Bukan 'gila', Pak, itu 'bila'.' Padahal, mana ada 'bila'. Jelas-jelas kok tulisannya pakai 'g', gila," ujar Ahok.