Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Proses Reklamasi di Pulau G

Kompas.com - 07/04/2016, 06:00 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta terus berlangsung. Mesin-mesin proyek yang dibangun PT Muara Wisesa, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL) itu tampak bekerja.

Dari kejauhan, tak terlihat aktivitas di atas pulau reklamasi itu. Namun, di sisi belakang pulau, sebuah kapal menyemburkan pasir terus menerus. Mesin semburan pasir terus menderu dan terdengar hingga ratusan meter.

Pasir yang keluar dari kapal tampak hitam pekat. Di belakang kapal reklamasi itu, ada beberapa kapal lainnya.

Sementara itu, dua kapal cepat (speed boat) lalu lalang. Dalam kapal cepat itu berisi dua hingga tiga orang. Mereka merupakan petugas keamanan dari proyek Pulau G.

Nelayan Muara Angke, Darmaji (50) mengungkapkan, pembangunan di Pulau G sejak 2015 lalu. Reklamasi di pulau itu dimulai dari pantai dekat Mal Pluit City. Pembangunan pulau awalnya dengan mengukur di sekitar.

"Ngukur dulu tuh dengan masangin pelampung kuning," kata Darmaji saat berbincang dengan Kompas.com di Teluk Jakarta, Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (6/4/2016).

Setelah pengukuran, kontraktor menaruh jaring di sekitar area yang akan dijadikan pulau. Jaring itu untuk membatasi areal pulau dan laut lepas.

Satu per satu kapal reklamasi datang. Pasir pun disemprotkan hingga membentuk sebuah pulau sebagian.

"Mereka kerja 24 jam. Makanya jadinya cepat," kata Darmaji.

Ada perbedaan reklamasi antara Pulau G dengan C dan D. Menurut Darmaji yang tiap hari melaut di sekitar pulau reklamasi, kapal reklamasi di Pulau C dan D lebih besar.

Di Pulau C dan D, pasir di kapal tongkang disemprot air dari kapal lainnya. Sedangkan di Pulau G, pasir langsung disemprotkan ke laut hingga membentuk sebuah daratan.

Reklamasi kini tengah jadi perbincangan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap suap di balik renacana peraturan daerah (raperda) soal reklamasi.

KPK menetapkan Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu pusat perbelanjaan pada Kamis (31/3).

Dalam OTT itu, tim KPK menyita uang senilai Rp 1,1 miliar dan Rp 140 juta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Kompas TV Pluit City Merupakan Reklamasi Pantai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com