JAKARTA, KOMPAS.com - Harun (35), warga RT 01/04 Kawasan Wisata Bahari, Sunda Kelapa, Penjaringan, Jakarta Utara, bersama istri dan ketiga anaknya terpaksa memanfaatkan gerobak dorongnya untuk menampung barang-barang keluarga mereka.
Nelayan Teluk Jakarta ini adalah korban penggusuran di Pasar Ikan, kawasan Luar Batang, Senin (11/4/2016).
Dalam penertiban itu, rumah kontrakan Harun, dirobohkan sehingga rata dengan tanah.
Pantauan Warta Kota, setelah berkemas, dia menaikkan barang-barangnya itu ke gerobak.
(Baca: Begini Suasana Pasar Ikan Sehari Setelah Ditertibkan)
Harun kemudian menarik gerobak tersebut dengan dibantu istri dan ketiga anaknya, yang mendorong dari bagian belakang.
Dengan napas terengah-engah, Harun berusaha menarik gerobak yang penuh dengan barang rumah tangga.
Beberapa puluh meter Harun menghentikan langkahnya. Sang istri, sambil berlinang air mata, mengelap keringat di wajah suaminya dengan sapu tangan lusuh.
Harun dan keluarga hanya bisa pasrah untuk pindah dari kawasan Pasar Ikan lantaran rumahnya terkena proyek revitalisasi.
Harun yang berasal dari Lampung ini mengaku tak memiliki bukti kepemilikan bangunan sehingga setelah rumahnya dibongkar, dia dan keluarganya tak bisa mendaftar untuk mendapatkan rumah susun.
“Uang sisa Rp 50.000 Mas. Saya cuma nelayan ikan kecil. Istri saya cuma tukang sapu di Kawasan Masjid Luar Batang, lagi enggak punya uang juga. Saya bingung ini, mau tinggal di mana dan ngontrak di mana. Sementara barang bawaan saya enggak bisa ditinggalin. Roboh sudah rumah saya, 15 tahun tinggal begini-begini saja,” katanya.
Harun mengaku pasrah ketika rumahnya dibongkar puluhan petugas gabungan Satpol PP, Polisi dan anggota TNI.
“Percuma juga saya melawan, sekarang nasib saya juga seperti ini. Bingung saya Mas. Saya enggak mungkin dapat unit rumah susun (rusun) lantaran tak punya bukti kepemilikan bangunan. Saya mengontrak Mas, Masya Allah..” ucap Harun.
(Baca: Senin Kelam bagi Warga Pasar Ikan)
Sebelum memperoleh tempat tinggal, Harun terpaksa memilih tinggal sementara di Kawasan Masjid Luar Batang atau di kediaman teman seperjuangannya di kawasan itu.
“Sementara di situ dulu, sudah enggak tahu lagi saya, bila perlu saya tinggal di gerobak ini juga enggak apa-apa, yang penting anak-anak saya terlindungi,” katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak pagi hingga sore, Senin (11/4), melakukan pembongkaran 893 bangunan diantaranya 596 rumah dan 347 kios, di wilayah Zona 1 (RT 011/04), Zona 2 (RT 01, 02/04), dan Zona 3 (RT 02, 07/04).
Cari kontrakan
Sementara Mahmud (44) warga RT 04, bergegas mencari kontrakan baru yang lokasi masih di wilayah Kecamatan Penjaringan.
(Baca: Masyarakat sebagai Bagian Historis Pasar Ikan Harusnya Dipertahankan)
Dia tak tahu harus bagaimana kelanjutan apakah profesinya sebagai nelayan diteruskan atau ganti profesi lain.
“Enggak tahu Mas, maaf. Enggak tahu mau cari kerjaan baru atau masih mau jadi nelayan. Saya masih bingung mau bekerja apa. Saya masih mikirin empat anak saya, sudah seminggu enggak sekolah. Saya cari kontrakan lain masih di wilayah sini,” ungkapnya yang saat itu masih mengemasi barang-barangnya.
Penataan
Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Utara, Rusdiyanto, mengatakan, penataan akan dilakukan dalam lima zona, yakni Zona 1 yang mencakup kios yang ada di Pasar Ikan, Zona 2 mencakup area Dinas KPKP, Zona 3 adalah Kampung Akuarium.
“Untuk tahap penertiban pertama, kami akan melakukan penataan dari zona 1 hingga zona 3. Kami meminta masyarakat yang ada di RW 04 tersebut untuk berkoordinasi dengan Camat, Lurah, dan pihak PD Pasar Jaya untuk dilakukan pendataan,” ujar Rusdiyanto.
(Baca: Kekecewaan Warga Pasar Ikan pada Penertiban Permukimannya)
Selama melakukan penertiban di tahap satu, kata Rusdi, pemerintah Kota Jakarta Utara juga akan menggodok dan melakukan pendekatan kembali terhadap warga yang bermukim di zona 4 dan zona 5.
“Kita akan terus melakukan sosialisasi dan pengkajian yang lebih komperehensif untuk menyukseskan penataan Kawasan Museum Bahari dan Masjid Luar Batang. Sebab, setiap harinya bagian Kabag Hukum kami selalu mendapatkan minimal ada dua laporan dari warga melakukan class action ke PTUN Jakarta Timur atas rencana penertiban yang akan kami lakukan,” tambah Rusdiyanto.
Dengan luas mencapai 5 hektare, Pemprov DKI Jakarta berencana akan membangun lahan di kedua lokasi tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau, serta diadakan pembangunan tanggul tanggul laut tipe A atau National Capital Integrated Coastel Development (NCICD). (bas/jhs/gps).
Ingin informasi lebih lengkap, silakan baca Koran WARTA KOTA, edisi Selasa, 12 April 2016.