Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deputi Gubernur: 15 Persen Kewajiban Pengembang Nilainya Puluhan Triliun Rupiah

Kompas.com - 14/04/2016, 18:10 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menginginkan kontribusi tambahan  bagi pengembang untuk menggunakan uang sebesar 15 persen dari NJOP dan lahan yang terjual untuk membangun infrastruktur di pulau hasil reklamasi.

Menurut Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa, dari kewajiban pengembang 15 persen itu, Pemprov DKI dapat memperoleh keuntungan triliunan rupiah.

"Katanya hitung-hitungan 15 persen itu kira-kira sekitar Rp 48 triliun. Itu bisa berubah, kalau NJOP-nya lebih dari Rp 10 juta (per meter persegi) bisa lebih lagi," kata Oswar, dalam acara diskusi bertema 'kontroversi reklamasi' yang diselenggarakan Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI, di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (14/4/2016).

(Baca: Reklamasi Pulau G Pluit City Tetap Berlanjut)

Ia juga menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak pernah mengajukan angka 5 persen untuk kewajiban pengembang dalam draf raperda tentang reklamasi.

"Kalau cuma lima persen itu cuma Rp 16 triliun. Kita berharap dengan 15 persen bisa melakukan banyak untuk DKI," ujar Oswar.

Menurut dia, nantinya, kewajiban pengembang 15 persen ini akan dimanfaatkan Pemprov DKI Jakarta dalam mengembangkan Pantai Utara Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta kemudian bekerjasama dengan pengembang dalam mengelola lahan di pulau reklamasi yang menjadi hak Pemprov DKI.

"Kita enggak ambil uang. Nanti sama seperti yang kasus Jembatan Semanggi, pengembang mau naikan KLB, itu bukan dari dana APBD," ujar Oswar.

"Kenapa kita ingin minta, karena pembangunan pulau reklamasi ini memiliki niat awal kita adalah melakukan revitalisasi pesisir Pantai Utara Jakarta. Untuk itu dana 15 persen ini kita ingin bangun pesisir pantai utara Jakarta," ujar Oswar.

(Baca: Sikap Jokowi soal Reklamasi Teluk Jakarta Dipertanyakan)

Ia juga menyampaikan, kewajiban pengembang 15 persen ini adalah kontribusi tambahan, yang diusulkan dalam draf raperda tentang reklamasi.

Ada pula kewajiban lainnya yang mesti dipenuhi pengembang, seperti menyerahkan total 5 persen luas tanah dari seluruh hasil reklamasi kepada Pemprov DKI.

"Jadi kalau yang 15 persen tadi beda sama yang 5 persen ini, kalau yang 15 persen tadi bentuknya rupiah, kalau yang 5 persen ini tanah. Lima persen luas pulau itu untuk Pemda DKI, kita bangun salah satunya jadi apartemen (untuk pekerja) di pulau tersebut. Karena saya yakin betul yang kerja di sana tidak mampu beli," tutur dia.

Selain itu, 20 persen lahannya diwajibkan untuk ruang terbuka hijau (RTH), 5 persen untuk ruang terbuka biru (RTB) seperti kolam air dan lainnya, dan 15 persen untuk fasos fasum seperti jalan.

Total kewajibannya 45 persen. "Jadi di perjanjian awal disebutkan siapapun yang melakukan reklamasi, diwajibkan memenuhi 45 persen tadi," ujar dia. 

Kompas TV Menteri Susi: Reklamasi Alternatif Kedua â?? Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com