JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik menyarankan agar pemerintah mencabut izin reklamasi saat ini. Pencabutan izin untuk menghindari gugatan pengembang terhadap moratorium penghentian sementar reklamasi.
"Jadi kalau pemerintah sudah memutuskan penghentian sementara dengan dasar hukum yang jelas, reklamasi ilegal, otomatis izinnya dicabut. Supaya pemerintah tak digugat," kata Riza saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin (18/4/2016).
Riza menambahkan, pemerintah tak bisa serta merta menyuruh pengembang menghentikan aktivitas dengan izin masih berlaku. Situasi tersebut dianggap blunder bagi pemerintah.
"Cabut izinnya supaya tak ada persoalan hukum di kemudian hari. Sebagai contoh tegaknya bentuk hukum di Indonesia," tambah Riza.
Penghentian sementara reklamasi dianggap memiliki dasar hukum jelas, antara lain amdal yang tidak lengkap, rencana zonasi yang tidak diikuti dan pelanggaran kewenangan. Oleh karena itu reklamasi Teluk Jakarta dianggap ilegal.
"Karena dia ilegal dan melanggar peraturan perundangan yang ada, maka langkah operasional harus diikuti dengan pencabutan izin," kata Riza.
Pencabutan itu juga untuk menghindari preseden buruk bagi pemerintah ke depan.
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Keputusan itu diambil dalam rapat antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, serta jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (18/4/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.