JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Umum Rumah Sakit Sumber Waras, Abraham Tedjanegara, masih menunggu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat menerbitkan sertifikat untuk sebagian lahan di rumah sakit itu yang telah dijual ke Pemerintah Provinsi DKI.
Jika sertifikat itu sudah terbit, pihaknya baru bisa melakukan balik nama, dari milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras menjadi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau jual belinya, saya rasa sudah clear. Pengalihan haknya kita sudah teken, cuma yang belum beres sampai hari ini itu sertifikatnya. Saya enggak ngerti, di BPN itu prosesnya," kata Abraham saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/4/2016).
Menurut Abraham, semua aspek dalam transaksi jual-beli sebagian lahan RS Sumber Waras dengan Pemprov DKI Jakarta sudah rampung, tinggal menunggu sertifikat dari BPN untuk melakukan balik nama. Setelah dilakukan balik nama, lahan yang dibeli sudah resmi dinyatakan sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta membeli 3,6 hektar lahan RS Sumber Waras untuk dijadikan lokasi pembangunan rumah sakit khusus kanker dan jantung.
Menurut pernyataan Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Een Heryani, pihak BPN Jakarta Barat masih melakukan pengukuran terhadap lahan yang akan dibuatkan sertifikat. Pengukuran lahan telah berlangsung sejak dua pekan lalu.
Abraham mengatakan, pihaknya tidak terlalu memusingkan hal yang kini dipermasalahkan, yaitu tentang dugaan kerugian negara dalam transaksi itu. Menurut dia, proses jual-beli dengan Pemprov DKI Jakarta sudah melalui tahapan yang sesuaui aturan.
Dia juga berpegang pada NJOP yang digunakan dalam transaksi tersebut adalah benar, dengan perhitungan Rp 20.755.000 per meter per segi dengan keterangan lahan berada di Jalan Kyai Tapa.
"Kalau NJOP saya yakin tidak ada masalah dan sudah lunas, saya yakin. You mau bukti, saya kasih," tutur Abraham.
Kompas.com telah menghubungi Kepala Kantor BPN Jakarta Barat Sumanto untuk menanyakan proses penerbitan sertifikat tetapi belum direspons.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.