Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Bebaskan MS, Anak yang Terjerat Peradilan Sesat

Kompas.com - 25/04/2016, 17:55 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — MS (16), anak yang ditahan karena menyiram air keras di Tebet pada perayaan tahun baru silam, sore ini diputuskan keluar dari tahanan oleh Hakim Pudji Tri Rahadi, Senin (25/4/2016).

Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sebelumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap perkara MS. Hakim pun hari ini menerima eksepsi tersebut dan membatalkan dakwaan penuntut hukum.

"Memutuskan menerima eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum, memerintahkan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, membebankan biaya perkara bagi negara," kata Hakim Pudji, membacakan putusan.

Dalam nota keberatannya, LBH mempermasalahkan tindakan kepolisian dan jaksa. (Baca: PP Direvisi, Korban Salah Tangkap Bisa Dapat Ganti Rugi hingga Rp 100 Juta)

"Semestinya, pada saat penyidikan, polisi mencari tahu umur MS yang kelas III SMP, mereka pakai ijazah SD MS yang salah yang menyebut dia lahir tahun 1995, padahal dia lahir tahun 2000. Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa juga tidak memeriksa," kata Bunga Siagian, kuasa hukum MS.

MS memang tidak pernah memiliki akta kelahiran. Baru setelah perkara ini diproses, keluarganya mengurus akta kelahiran. Namun, pihak kejaksaan tidak menggubris akta kelahiran ini, sampai MS akhirnya diadili secara umum meski ia masih di bawah umur.

Kronologi

Perkara MS berawal dari adanya kegiatan acara perayaan awal tahun baru ketika MS bersama kawan-kawannya mengadakan bakar ikan di sebuah gubuk di Kampung Flamboyan 7, Tebet, Jakarta Selatan.

Tiba-tiba, MS mendengar suara bahwa ada serangan. Ia melihat ada segerombol orang menghampiri tempat ia duduk di depan gubuk. Segerombol orang tersebut menyerang dirinya dan kawan-kawan dengan membawa senjata tajam.

Ia pun menghindar, berusaha menyelamatkan diri. MS, yang mendengar bahwa ada air keras di bawah gubuk, segera mengambil cairan tersebut dan menyiramkannya kepada HB, orang yang akan membacoknya.

HB sebelumnya telah menghabisi nyawa AR (20), teman MS. Kasus ini pun diproses oleh Polda Metro Jaya sejak Januari lalu, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia didakwa Pasal 351 ayat (2) dan ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama empat tahun.

Selama empat bulan, MS akhirnya ditahan di Lapas Cipinang bersama dengan HB dan orang dewasa lainnya. Berdasarkan pengakuan MS, ia dan HB sudah berdamai. Bunga menyebut, MS seharusnya tidak diproses dalam hukum umum, tetapi dengan keadilan restoratif sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012.

"Dalam hukum restoratif, MS seharusnya diterapkan diversi. Jadi, hanya mediasi dengan korban untuk mencari jalan tengah, dan pastinya tidak ditahan karena tahanan atau penjara itu bukan tempat bagi anak," kata Bunga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus 'Like-Subscribe' Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus "Like-Subscribe" Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Megapolitan
Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di 'Dark Web', Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di "Dark Web", Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Megapolitan
Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Megapolitan
Potret Kondisi Tugu Selamat Datang  Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Potret Kondisi Tugu Selamat Datang Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Megapolitan
Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlundungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlundungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Megapolitan
Akrabnya Gibran dan Heru Budi, Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut hingga Bagi-bagi Susu ke Warga

Akrabnya Gibran dan Heru Budi, Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut hingga Bagi-bagi Susu ke Warga

Megapolitan
Dua Saksi Tambahan Kasus “Vina Cirebon” Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Dua Saksi Tambahan Kasus “Vina Cirebon” Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Alasan Rombongan Tiga Mobil Tak Bayar Makan di Resto Depok | Korban Penipuan 'Like' dan 'Subscribe' Youtube Rugi Rp 800 Juta

[POPULER JABODETABEK] Alasan Rombongan Tiga Mobil Tak Bayar Makan di Resto Depok | Korban Penipuan "Like" dan "Subscribe" Youtube Rugi Rp 800 Juta

Megapolitan
Cara ke Taman Kencana Bogor dari Stasiun Bogor

Cara ke Taman Kencana Bogor dari Stasiun Bogor

Megapolitan
Rombongan Tiga Mobil yang Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok Menolak Buat Video Klarifikasi

Rombongan Tiga Mobil yang Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok Menolak Buat Video Klarifikasi

Megapolitan
Warga Tegal Alur Mengeluhkan Minimnya Lampu Penerangan

Warga Tegal Alur Mengeluhkan Minimnya Lampu Penerangan

Megapolitan
Dituduh Maling Motor, Pria di Grogol Dikeroyok 4 Orang

Dituduh Maling Motor, Pria di Grogol Dikeroyok 4 Orang

Megapolitan
Menang Kejuaraan Senam di Tingkat Provinsi, Siswi SD di Depok Tak Lolos PPDB

Menang Kejuaraan Senam di Tingkat Provinsi, Siswi SD di Depok Tak Lolos PPDB

Megapolitan
Warga Tegal Alur: Gibran dan Heru Budi Datang Hanya Bicarakan Soal Pengerukan Kali

Warga Tegal Alur: Gibran dan Heru Budi Datang Hanya Bicarakan Soal Pengerukan Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com