Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Derita Jessica di Tahanan dan Pemberkasan Perkaranya yang Belum Juga Rampung

Kompas.com - 27/04/2016, 09:19 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hari ini, Rabu (27/4/2016), tepat 89 hari Jessica Kumala Wongso mendekam di balik jeruji besi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Jessica mulai mendekam di "hotel prodeo" sejak Sabtu (30/1/2016). Ia ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, sahabatnya semasa kuliah di Billy Blue College of Design, Australia.

Jessica diduga menaruh senyawa kimia berjenis sianida di dalam kopi yang diminum Mirna saat mereka bertemu di Kafe Olivier, Rabu (6/1/2016).

Menurut polisi, sejak Jessica menghuni hotel prodeo, gadis itu sempat tidak nafsu makan.

Tentunya, makanan yang disajikan polisi berbeda dengan makanan yang biasa disantap Jessica sehari-hari.

(Baca juga: Harapan Jessica dan Berkas Perkara yang Tak Kunjung Lengkap)

Polisi menilai wajar jika Jessica sempat tak nafsu makan. Selama Jessica ditahan, ibundanya, yakni Imelda Wongso, kerap berkunjung ke tahanan.

Imelda yang kerap didampingi kuasa hukum itu membawakan makanan untuk sang anak.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan bahwa kondisi kliennya semakin memburuk setelah mendekam di penjara.

"Ya mau gimana orang di dalam penjara, pasti buruk. Kondisi gimana pasti stres kan," ujar Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/3/2016).

Maret itu, Hidayat mengatakan bahwa kliennya dirundung kesedihan selama mendekam di penjara sehingga berat badan Jessica menurun.

Jessica, kata dia, belum bisa menyesuaikan dengan suhu di dalam penjara ketika itu. Hal tersebut semakin memperburuk kondisi Jessica.

Sakit di dada

Hingga pada Senin (25/4/2016) malam, Jessica sempat mengeluh sakit di bagian dadanya.

"Jadi, gini, semalam saya ditelepon Jessica dia mengatakan dadanya sakit. Saya langsung telepon penyidik untuk membawa Jessica ke rumah sakit. Tetapi, saat dicek, ternyata Jessica cuma pegal, enggak ada serangan jantung, pegal di dada kiri, makanya saya datang mau lihat kondisi," ujar Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/4/2016).

Hidayat mengatakan, Jessica telah diperiksa dan diberi obat oleh dokter kepolisian. Namun, kata Hidayat, Jessica mengaku pusing setelah meminum obat.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Musyafak membantah bahwa pihaknya salah memberikan obat untuk Jessica.

(Baca: Polisi: Jessica Tidak Mengalami Gangguan Jantung)

Menurut dia, Jessica merasa pusing karena meminum obat lambung saat perutnya sedang kosong.

Musyafak memperkirakan, nyeri di dada Jessica muncul lantaran otot-otot dadanya tegang atau terkena mag.

"Mungkin tidak tahan dengan obat mag itu (obat parasolid), kemudian tadi siang dihentikan dan diganti obat lain," kata Musyafak di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Musyafak pun mewajarkan jika Jessica stres selama menjalani masa penahanannya. Menurut dia, siapa pun yang mendekam di penjara pasti mengalami hal tersebut.

(Baca: Polisi Nilai Wajar Jessica Stres Berada di Tahanan)

Ia menuturkan, berat badan Jessica selama ditahan memang turun. Namun, menurut dia, berat badan Jessica masih ideal untuk gadis seusianya.

"Kalau misalnya berat badan turun, memang tadi siang saya timbang beratnya 53 kilogram, dulu pertama 56 kilogram. Jadi, tiga kilogram ini masih ideal kalau lihat tingginya Jessica seperti sekarang ini," kata Musyafak.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya Jessica tidak pernah mengalami gangguan kesehatan. Baru sekarang inilah Jessica mengeluh sakit di bagian dada.

"Baru-baru ini saja, biasanya enggak. Kita setiap saat kontrol terus dan makanannya kita periksa terus pagi-siang," katanya.

Penahanan diperpanjang?

Pada Kamis (28/4/2016), masa penahanan Jessica tepat 90 hari. Rencananya, penyidik akan meminta perpanjangan penahanan dari pengadilan selama 30 hari lagi.

Jika sampai akhir April ini belum bisa melengkapi berkas perkara Jessica, polisi memiliki kesempatan terakhir untuk menahannya hingga Mei 2016, yakni batas terakhir masa penahanan 120 hari.

(Baca: Pengacara Jessica Siapkan Langkah jika Masa Penahanan Diperpanjang)

Jessica disangka telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja.

Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati. Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara kasus yang menjerat Jessica ini kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari 2016.

Namun, pada 24 Februari, Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya.

Ketika itu, pihak Kejati menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda.

Pada 22 Maret, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI.

Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Polda Metro Jaya ke Australia.

(Baca juga: "Jessica Ingin Pulang Menghirup Udara Bebas")

Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda karena dinilai belum juga lengkap. Pada 4 April, pihak Kejati mengembalikan lagi berkas perkara Jessica itu.

Dalam berkas itu, Kejati menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.

Pada Jumat (22/4/2016), akhirnya penyidik melimpahkan lagi untuk yang ketiga kalinya berkas perkara tersebut ke Kejati DKI.

Kompas TV Pengacara Jessica Tantang Polisi Buka CCTV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com