Selain itu, dari segi tekstur, ganja yang ditanam DI itu sangat berbeda dengan ganja asal Aceh.
Jika tanaman ganja dari Aceh tekstur batangnya lurus, ganja milik DI memiliki tekstur batang yang bengkok.
Belajar dari Youtube
Kepada polisi DI mengaku belajar cara menanam ganja di dalam ruangan melalui video di Youtube.
Polisi pun tidak langsung mempercayainya, karena menurut polisi, seseorang akan sulit mempelajari suatu hal jika tanpa guru yang mendampingi.
Menurut Rudy, DI mengaku belum sempat memanen hasil tanamannya tersebut.
"Dari pengakuan tersangka baru tujuh bulan. Ia juga mengaku ganja tersebut jika berhasil panen akan diedarkan di wilayah Jakarta," kata Rudy.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 6 pot besar pohon ganja siap panen, 7 pot besar pohon ganja ukuran besar, 15 pot kecil pohon ganja ukuran kecil, 20 blok busa isi semaian pohon ganja, 8 paket gana kering seberat 1.500 gram, dan 2 buah toples ganja kering rontokan.
Polisi juga menyita 10 unit lampu ultraviolet, 2 buah alat pengukur kelembapan, 2 buah kipas angin, 2 karung pupuk tanam, 2 buah stabillizer listrik, 5 botol pupuk semprot.
Dengan ditemukannya ladang ganja di unit apartmen milik DI ini, Rudy mengimbau kepada seluruh pengelola apartemen untuk selalu mengawasi pengunjung dan penyewa.
Ia berharap, dengan ditangkap DI ini, pihak pengelola bisa lebih mewaspadai peredaran narkoba di dalam apartemen.
(Baca: Ada Tanaman Ganja di Apartemen, Polisi Imbau Pengelola Lebih Waspada)
Sebab, menurut Rudy, akhir-akhir ini kian marak peredaran narkotika di dalam apartmen.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, kata dia, para pelaku tindak kejahatan tidak lagi menganggap apartmen tempat paling aman untuk melakukan peredaran gelap narkotika.
"Kami mengimbau kepada pengelola apartemen harus terus mengontrol dan mengawasi penghuni. Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ujar Rudy.
Atas perbuatannya, DI dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat 2 subsider 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.