Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebun Ganja Kini sampai ke Apartemen

Kompas.com - 28/04/2016, 09:33 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

Kompas TV Polisi Kejar Pemasok Bibit Kebun Ganja

Selain itu, dari segi tekstur, ganja yang ditanam DI itu sangat berbeda dengan ganja asal Aceh.

Jika tanaman ganja dari Aceh tekstur batangnya lurus, ganja milik DI memiliki tekstur batang yang bengkok.

Belajar dari Youtube

Kepada polisi DI mengaku belajar cara menanam ganja di dalam ruangan melalui video di Youtube.

Polisi pun tidak langsung mempercayainya, karena menurut polisi, seseorang akan sulit mempelajari suatu hal jika tanpa guru yang mendampingi. 

Menurut Rudy, DI mengaku belum sempat memanen hasil tanamannya tersebut.

"Dari pengakuan tersangka baru tujuh bulan. Ia juga mengaku ganja tersebut jika berhasil panen akan diedarkan di wilayah Jakarta," kata Rudy.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 6 pot besar pohon ganja siap panen, 7 pot besar pohon ganja ukuran besar, 15 pot kecil pohon ganja ukuran kecil, 20 blok busa isi semaian pohon ganja, 8 paket gana kering seberat 1.500 gram, dan 2 buah toples ganja kering rontokan.

Polisi juga menyita 10 unit lampu ultraviolet, 2 buah alat pengukur kelembapan, 2 buah kipas angin, 2 karung pupuk tanam, 2 buah stabillizer listrik, 5 botol pupuk semprot.

Dengan ditemukannya ladang ganja di unit apartmen milik DI ini, Rudy mengimbau kepada seluruh pengelola apartemen untuk selalu mengawasi pengunjung dan penyewa.

Ia berharap, dengan ditangkap DI ini, pihak pengelola bisa lebih mewaspadai peredaran narkoba di dalam apartemen.

(Baca: Ada Tanaman Ganja di Apartemen, Polisi Imbau Pengelola Lebih Waspada)

Sebab, menurut Rudy, akhir-akhir ini kian marak peredaran narkotika di dalam apartmen.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, kata dia, para pelaku tindak kejahatan tidak lagi menganggap apartmen tempat paling aman untuk melakukan peredaran gelap narkotika.

"Kami mengimbau kepada pengelola apartemen harus terus mengontrol dan mengawasi penghuni. Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ujar Rudy.

Atas perbuatannya, DI dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat 2 subsider 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com