JAKARTA, KOMPAS.com - Warga RT 08/08 berencana akan melawan jika penggusuran tetap dilaksanakan di permukiman mereka. Sekretaris RT Abdul Haris mengatakan jika audiensi gagal, warga akan melakukan perlawanan fisik.
"Ya, kalau kita dihajar, masa mau diam saja," kata Abdul saat ditemui Kompas.com, Rabu (4/5/2016).
Berkaca pada alternatif yang diberikan Pemprov DKI Jakarta dalam tiap penggusuran, warga menolak jika dipindahkan ke rusun. Pasalnya, mereka sudah terlanjur nyaman tinggal di kawasan ini sejak tahun 1950-an.
"Di Kebayoran Baru ini kan strategis, ke mana-mana dekat, semua serba ada. Masa iya kami mau dipindah ke rusun yang jauh di Marunda sana," kata Abdul.
Warga RT 08 yang secara resmi terdaftar dalam catatan sipil mengatakan, mereka selalu aktif dalam tiap kegiatan pemerintah. Mereka pun tidak pernah ada masalah dengan pejabat setempat, sebelum SP 1 pembongkaran dilayangkan pada Senin lalu.
"RW 08 ini kan paling aktif ikut kegiatan, posyandu, gotong royong. Lurah dan camat sebelumnya juga akrab sering ke sini, tapi karena penggusuran ini ya kami jadinya berlawanan," ujar Abdul.
Permukiman ini terletak di dalam gang yang berada di Jl Leuser. Kampungnya berbatasan dengan kawasan Mayestik dan dekat dengan Rumah Sakit Pusat Pertamina.
Warga mengakui bahwa mereka tidak memiliki sertifikat dan selama ini tinggal di atas aset PT PAM Jaya. PD PAM Jaya diketahui sebagai pemegang Hak Guna Bangun kawasan ini.
"PAM ketakutan, enggak pernah menemui warga, harusnya kan duduk bersama warga, dialog dulu," kata Abdul Haris.
Abdul menyebut bahwa Pemprov menggusur mereka karena PD PAM Jaya telah menyerahkan aset ini ke Pemprov. Ia pun menyebut pengalihan ini tidak sesuai prosedur.
"Harusnya kan dalam perpanjangan HGB atau pengalihan ada pengukuran dan survei, ini tidak pernah ada" kata Abdul.
Warga yang mempertahankan rumah mereka telah mengupayakan berbagai perlindungan. Mereka telah diterima oleh Komnas HAM, dan berencana menemui DPRD DKI Jakarta untuk audiensi.