JAKARTA, KOMPAS.com - Warga RT 08/08 Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, telah menerima Surat Peringatan pertama (SP-1) dari Walikota Administrasi Jakarta Selatan pada 29 April lalu.
Surat bernomor 395/-1.758.2 itu dilayangkan kepada warga yang disebut menempati tanah milik PAM Jaya. Dalam surat disebutkan bahwa pada 16 Maret 2016, Direktur Utama PD PAM Jaya mengusulkan penyerahan aset mereka yang berada di Jalan Lauser itu kepada Pemprov DKI Jakarta melalui surat bernomor 1106/-1.711.
Permukiman warga RT 08/08 itu berada di lahan milik PD PAM Jaya sesuai dengan sertifikat HGB 1621/Gunung tanggal 24 Agustus 2012 dengan luas 2.084 meter persegi. Area itu kini ditempati dan dihuni oleh 90 KK.
Mereka telah mendirikan rumah, mushala, dan beberapa warung sejak tahun 1950-an.
Sekretaris RT, Abdul Haris, mengakui bahwa tanah yang mereka tempati memang benar aset PAM Jaya. Namun mereka menolak digusur karena telah terdaftar sebagai warga DKI yang sah dan rutin membayar PBB. Mereka juga menyebut bahwa pengalihan aset itu tidak sesuai prosedur.
"Harusnya kan dalam perpanjangan HGB atau pengalihan ada pengukuran dan survei, ini tidak pernah ada" kata Abdul.
Selain tidak pernah ditemui oleh pihak PAM Jaya, warga mengaku juga tidak pernah ada sosialisasi sebelum penggusuran. Dalam surat SP-1 disebut bahwa warga menolak undangan sosialisasi.
"Kami telah mengundang Saudara untuk menghadiri sosialisasi pada tanggal 6 April 2016 bertempat di Kantor Kelurahan Gunung serta tanggal 12 April 2016 dan 15 April 2016 bertempat di Kecamatan Kebayoran Baru, ternyata pihak Saudara tidak menghadiri undangan sosialisasi tersebut," bunyi surat yang ditandatangani Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi.
Abdul menyatakan mereka enggan menghadiri sosialisasi karena menurut mereka itu sama saja dengan setuju terhadap penggusuran.
"Sudah gitu sosialisasi di ruang rapat lagi, mestinya kan di aula. Camat yang bilang pernah sosialisasi di sini juga tidak benar. Dia pernah ke sini tapi untuk blusukan, kenalan dengan warga," ujarnya.
Dalam surat tersebut, warga diperingatkan untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan dalam waktu 7x24 jam.
"Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak melaksanakannya, maka Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan akan melaksanakan pengosongan tanah dan pembongkaran bangunan dimaksud dengan segala resiko dan akibatnya menjadi tanggung jawab Saudara."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.