JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas satpol PP melakukan razia juru parkir (jukir) liar di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016). Hasilnya, dua orang jukir yang kedapatan tengah beroperasi diamankan petugas.
Kasatpol PP Jakarta Pusat Iyan Sophian Hadi mengatakan, keberadaan jukir liar di sejumlah putaran dan persimpangan kerap dikeluhkan masyarakat. Keberadaan mereka dituding malah memicu kemacetan jalan semakin parah.
"Mereka diamankan saat sedang menjaga putaran. Keduanya melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Iyan.
Kedua jukir yang terjaring kemudian dibawa petugas ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat untuk pendataan. Setelahnya, mereka akan dikirim ke Panti Sosial Bina Insani (PSBI) di Kedoya, Jakarta Barat.
"Keberadaan jukir sudah meresahkan warga. Makanya, penertiban akan rutin kami lakukan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.