JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum warga Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Yusril Ihza Mahendra, Minggu (22/5/2016), mengatakan pekan depan pihaknya akan merampungkan gugatan secara berkelompok atau "class action" terhadap Pemrpov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut dilakukan untuk melaporkan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Pemprov DKI kepada warga Luar Batang. Gugatan berkelompok itu dilakukan karena dalam rencana penertiban Kampung Luar Batang, Pemprov DKI tidak mengeluarkan surat keputusan maupun surat perintah pembongkaran.
"Kalau kami melakukan gugatan ke PTUN, sampai hari ini kan tidak ada surat keputusan yang dibuat, dasar untuk gugatan ke PTUN adalah surat keputusan atau paling tidak surat perintah penggusuran atau pembongkaran. Tapi di Luar Batang hanya ada surat pemberitahuan yang tidak bisa digugat," kata Yusril saat ditemui di kantor DPD Demokrat, Jakarta Timur.
Yusril menduga, tidak adanya surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjaha Purnama atau Ahok, hanya merupakan akal-akalan Ahok saja agar tidak digugat di pengadilan seperti yang terjadi pada warga Bidaracina.
"Sekarang ini dia kalah, ini akal-akalan, dia (Ahok) gak mau ke pengadilan karena gak mau keluarkan surat perintah, surat keputusan. Yang ada dia nyuruh lurah dan camat Penjaringan, bukan surat perintah tapi surat pemberitahuan," ujar Yusril.
"Surat pemberitahuan tidak bisa digugat kecuali class action, class action kan masyarakat secara beramai-ramai menggugat gubernur bukan pada surat keputusan yang dibuat, tetapi sebuah tindakan. Dasarnya adalah Undang-undang Adminsitrasi Pemerintahan," ujar Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.