Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Siap Dipanggil DPRD DKI Terkait Kontribusi Tambahan Pengembang

Kompas.com - 24/05/2016, 08:47 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak mempermasalahkan jika DPRD DKI Jakarta memanggilnya terkait permasalahan kontribusi tambahan bagi pengembang.

Menurut Ahok, penerapan kontribusi tambahan itu akan menguntungkan Pemprov DKI Jakarta.

"Makanya panggil saja. Sekarang saya tanya, kalau kamu sudah sepakat janji dengan saya, yang keberatan DPRD atau pengusaha seharusnya?" kata Ahok di Balai Kota, Senin (23/5/2016).

"Sekarang begini ya, saya kan buat perjanjian dengan Anda, kayak tadi nih, saya buat perjanjian dengan Sinarmas soal Kalijodo, rencana harganya Rp 20 miliar. Tiba-tiba nanti (anggaran) meledak sampai Rp 30-Rp 40 miliar, yang keberatan DPRD atau pengusaha? Pengusaha dong," sambung Ahok.

(Baca juga: Menurut Ahok, Ini Beda CSR dengan Kontribusi Tambahan)

Seharusnya, lanjut dia, DPRD DKI menyetujui aturan ini. Ahok menggunakan hak diskresinya dalam memberikan izin reklamasi Teluk Jakarta kepada pengembang.

Hak diskresi tersebut berupa perjanjian kerja sama, yang menentukan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali nilai jual obyek dan lahan yang dijual.

Hak diskresi itu juga yang membuat Ahok bisa memberikan izin meskipun perda tentang reklamasi dibatalkan.

"Harusnya DPRD ngomong, 'Lo (Ahok), kenapa cuma tarik (kontribusi tambahan) 15 persen? Kenapa enggak tarik 30, 40, atau 50 persen? Itu baru masuk akal. Jadi aku juga bingung kalau DPRD nanti mau manggil saya dan ngotot supaya (kontribusi tambahan) 15 persen ini enggak ada," kata Ahok.

Ia mengatakan, para pengembang menyepakati klausul kontribusi serta kontribusi tambahan ini.

Sebagai bukti, lanjut dia, tidak ada pengusaha yang menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketentuan soal kontribusi pengembang yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta tertuang dalam perjanjian kerja sama tahun 1997.

Saat itu, pengembang yang pertama mereklamasi pulau di Teluk Jakarta adalah PT Manggala Krida Yudha (MKY).

PT MKY membuat perjanjian kerja sama dengan Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara (gabungan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta).

Perjanjian kerja sama itu merupakan turunan dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Menurut Pasal 1 huruf S perjanjian itu, kontribusi adalah sumbangan pihak kedua (pengembang) berupa uang dan atau fisik infrastruktur di luar area pengembangan dalam rangka menata kawasan Pantai Utara Jakarta.

"Kamu bayangin sudah ada perjanjiannya, tapi belum ada angkanya (kontribusi). Jadi kontribusi ini semua sudah ada untuk perbaiki pesisir Jakarta," kata Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com