Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Darmaningtyas
Pengamat transportasi

Aktivis di INSTRAN (LSM Transportasi) yang turut mengawal pembangunan bus way di Jakarta sejak permulaan.

Melindungi Pengemudi Transjakarta

Kompas.com - 24/05/2016, 13:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Transjakarta Busway (TJ) merupakan salah satu moda transportasi umum massal yang dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta dengan maksud untuk meningkatkan layanan transportasi umum di Ibu Kota Jakarta.

Sejak awal desainnya dibuat eksklusif, jalurnya khusus dan tidak tercampur dengan kendaraan lain. Oleh karena itu, sebelum Pemprov DKI Jakarta mengoperasikan moda tersebut, terlebih dulu membuat payung hukumnya agar lebih kuat.

Payung hukum tersebut ada dalam Perda No. 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau serta Penyeberangan.

Pasal 50 ayat (1) butir b menyatakan bahwa penerapan kebijaksanaan manajemen lalu lintas terdiri dari, antara lain jalur bus khusus (bus way) dan lajur khusus bus.

Sedangkan pasal 55 ayat (1) menyatakan:  Pada lajur yang diperuntukkan khusus untuk angkutan umum tertentu, dilarang digunakan kendaraan jenis lain kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu dan/atau marka jalan.

Pasal 50 tersebut di atas memperkenalkan konsep bus way yang waktu itu masih merupakan barang baru bagi warga Jakarta maupun Indonesia pada umumnya.

Sedangkan pasal 55 secara tegas menyatakan bahwa angkutan umum tertentu (dalam hal ini bus way) memiliki jalur khusus yang dilarang untuk digunakan oleh kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu dan/atau marka jalan.

Ini artinya, siapa pun yang masuk ke jalur bus way (sekarang terkenal dengan nama Transjakarta Busway/TJ) merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.

Payung hukum berupa Perda itu dimaksudkan untuk memberikan eksklusivitas angkutan tersebut sehingga memberikan jaminan kelancaran bagi penumpangnya.

Pada masa Gubernur Sutiyoso, ekslusivitas bus way itu dijaga ketat, sehingga pejabat negara pun dilarang lewat di bus way.

Pernah ada peristiwa, suatu hari Wakil Presiden Hamzah Haz melintas di jalur Transjakarta Busway, oleh Gubernur Sutiyoso didamprat melalui media massa.

Belakangan, Sutiyoso pernah bercerita bahwa setelah mendamprat tersebut, dirinya dipanggil ke kantor Wakil Presiden, tapi menolak untuk datang. Baginya tidak perlu datang karena dia menjalankan tugas saja, dan dia konsisten tidak mau lewat jalur busway.

Jalur khusus bus itu menjadi tidak steril setelah Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Fauzi Bowo (Foke) dan kemudian menerapkan kebijakan buka tutup guna mengurangi kemacetan. Kebijakan ini tentu saja dimanfaatkan oleh masyarakat yang cenderung tidak tertib.

Bila jalur sudah dibuka untuk umum, sulit untuk menutup kembali. Dan itu yang terjadi sampai sekarang, tidak ada satu pun jalur Transjakarta Busway yang sekarang steril dari kendaraan tidak bermotor non Transjakarta Busway.

Oleh karena itulah Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 90 ayat (1) mengingatkan secara tegas pentingnya sterilisasi bus way, yaitu bahwa “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan Umum Massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum Massal Berbasis Jalan”.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com