Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Darmaningtyas
Pengamat transportasi

Aktivis di INSTRAN (LSM Transportasi) yang turut mengawal pembangunan bus way di Jakarta sejak permulaan.

Melindungi Pengemudi Transjakarta

Kompas.com - 24/05/2016, 13:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Rumusan pasal 90 ayat (1) Perda selain merupakan penegasan terhadap rumusan pasal 55 Perda No. 122003, juga mengacu pada rumusan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang dalam pasal 158 menyatakan:

(1) Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis Jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di kawasan perkotaan;

(2) Angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan: a. mobil bus yang berkapasitas angkut massal; b. lajur khusus; c. trayek angkutan umum lain yang tidak berimpitan dengan trayek angkutan massal; dan d. angkutan pengumpan.

Melindungi Pengemudi

Keberadaan Perda No. 12/2003 maupun Perda No. 5/2014 yang mengatur mengenai jalur khusus untuk bus (bus way) tersebut dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi operasional angkutan umum massal Transjakarta Busway (TJ) dan juga landasan hukum bagi para pengemudi.

Sehingga bila terjadi kecelakaan di jalur Transjakarta Busway semestinya pengemudi tidak dapat dipersalahkan karena mereka berjalan di jalur mereka sendiri.

Mereka yang masuk ke jalur Transjakarta Busway lah  yang melanggar hukum dan harusnya dikenakan sanksi pidana.

Atas landasan yuridis yang kuat itulah maka hukuman 2,5 tahun penjara bagi Bima Pringgas Suara, sopir bus Transjakarta yang menabrak Hendri Setiawan  (34) pengguna sepeda motor penyerobot bus way di kawasan Jakarta Kota (November 2015) sungguh sangat tidak adil.

Bima, pengemudi TJ yang sudah berjalan di koridornya sendiri justru harus menanggung kesalahan Hendri, pengendara sepeda motor yang masuk ke jalur Transjakarta.

Vonis bagi Bima Pringgas Suara tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kamis (12/5/2016) lalu.

Kompas.com/Alsadad Rudi Situasi di Jalan Mampang Prapatan arah Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (30/12/2015) sekitar pukul 09.00. Terlihat cukup banyak mobil maupun sepeda motor yang menerobos busway yang ada di sisi kanan jalan. Padahal, separator busway di lokasi tersebut sudah ditinggikan.
Apa yang menimpa Bima sesungguhnya menimpa sejumlah pengemudi Transjakarta Busway yang terlibat kecelakaan di jalur khusus bus (bus way). Baik mereka yang bersalah maupun pengemudi kendaraan lain yang bersalah, tetap saja bebannya ditanggung oleh pengemudi Transjakarta Busway.

Beban pengemudi Transjakarta Busway makin berat ketika harus menanggung resiko hukum maupun ekonomi.

Resiko hukum dalam artian dihukum penjara, sedangkan resiko ekonomi dalam artian harus memberikan ganti rugi pada keluarga korban kecelakaan.

Ini memang merupakan bagian dari hubungan kerja yang tidak seimbang antara pengemudi dengan operator.

Semestinya, beban tersebut terbagi antara pengemudi dengan operator, apalagi bila kesalahan itu bukan berasal dari pengemudi, seharusnya pengemudi dibebaskan dari segala tuntutan agar mereka tidak tambah stress.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com