"Begini, saya sampaikan ya, TBC (turn back crime) itu bukan uniform polisi, bukan juga uniform-nya Interpol, TBC itu moto daripada interpol. Jadi boleh siapa saja pakai itu (TBC) boleh, enggak ada larangan," ucapnya.
Badrodin melanjutkan, masyarakat juga berhak mengenakan atribut "Turn Back Crime" misalnya seperti baju meski terdapat tulisan 'Polisi' di dalamnya.
Badrodin menuturkan, seseorang tidak dapat dipastikan sebagai personel polisi hanya dengan mengenakan atribut tersebut.
"Iya boleh. mau 'Police' ataupun 'Polisi' boleh. Apakah dengan tulisan polisi dia pasti polisi? Bukan itu, bukan uniform polisi," kata dia.
Badrodin menjelaskan bahwa untuk membedakan polisi asli dengan polisi gadungan adalah dengan cara melihat surat tugasnya. Ia menuturkan, setiap polisi yang melakukan penindakan pasti memiliki surat tugas.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tak ada yang memanfaatkan atribut-atribut bertuliskan moto tersebut untuk berbuat kejahatan.
"Jadi kalau orang itu melakukan kejahatan mau pakai baju polisi pakai kaos bertuliskan 'Turn Back Crime' tangkap saja. Enggak ada urusannya," ujar dia.
Bagaikan dua sisi mata uang, ada dampak positif pasti juga ada dampak negatif dari trend tersebut. Buktinya, ada saja segelintir orang yang menggunakan atribut tersebut untuk berbuat kejahatan.