Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Tawarkan Meterai Palsu dengan Harga Murah

Kompas.com - 25/05/2016, 15:39 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Meterai palsu dengan harga Rp 6.000 yang diedarkan di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dijual dengan harga lebih murah dari harga resmi. Penjual meterai palsu yang kini ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengelabui pembeli dengan menyebut meterai dibeli langsung dari distributor.

"Dia menawarkan atau menjual meterai palsu itu kepada masyarakat dengan harga yang di bawah harga resmi sehingga masyarakat mungkin tertarik untuk membeli dan dengan alasan meterai itu diambil dari distributor atau agen sehingga harganya jauh lebih miring dari harga jual secara resmi," ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Ruly Indra Wijayanto, Rabu (25/5/2016).

Meterai dengan harga Rp 6.000 yang palsu itu dijual tersangka di kisaran harga Rp 5.000-Rp 5.500 per lembar. Padahal, seharusnya meterai tersebut dijual minimal Rp 6.000, sesuai nominalnya.

"Dari segi harga kalau (nominal) 6.000 pastinya minimal dijual Rp 6.000 atau lebih sedikit. Harga batas minimal itu Rp 6.000 atau Rp 3.000 (untuk materai 3.000). Masyarakat dikelabui mereka dengan mengaku distributor," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Victor DH Inkiwirang dalam kesempatan yang sama.

Padahal, lanjut Victor, yang bisa mengeluarkan meterai hanyalah negara, tidak melalui distributor.

"Yang mengeluarkan meterai ini jelas oleh negara, dalam hal ini diawasi oleh Peruri," katanya.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyita 1.950 meterai tempel palsu dengan harga Rp 6.000 yang biasa diedarkan kepada masyarakat di Sunter Agung. Dalam penyitaan tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang menjual dan mendistribusikan meterai palsu itu.

Keempat tersangka itu adalah S (52) yang membawa 250 lembar meterai palsu untuk dijual, lalu 200 lembar meterai palsu dari S alias G, 500 lembar meterai palsu dari LS, dan 1.000 lembar meterai palsu dari B.

Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui pembuat meterai palsu tersebut.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 257 jo Pasal 253 KUHP dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kompas TV Polisi Tangkap Pemalsu Materai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com