Ketua RW 04, Rusdi Efendy, menjelaskan, latar belakang warga RW 07 membangun tembok itu karena jengkel dengan pemilik lahan sebelumnya bernama Zuraidah. Menurut dia, Zuraidah saat itu berdalih ingin membangun tempat tinggal pribadi.
Tak disangka, rencananya berubah dan Zuraidah justru ingin membangun perumahan cluster. Merasa dibohongi, warga RW 07 lalu mengecam rencana Zuraidah karena bila perumahan cluster itu dibangun, penghuni di sana bakal menggunakan akses jalan warga RW 07.
Merasa ada penolakan dari warga, Zuraidah lalu menjual lahan itu ke Yulia. Tak disangka, konflik tersebut masih berlanjut, padahal Yulia membangun sebuah rumah di sana untuk dihuni sendiri.
"Seharusnya jangan seperti ini karena merugikan warga juga," ujarnya.
Rusdi mengaku telah melayangkan surat protes terhadap penutupan jalan tersebut. Bahkan, mereka sangat mendukung pembongkaran tembok itu.
"Kami sudah melakukan mediasi dengan pihak yang menutup jalan tersebut, tetapi tidak menemui solusi," kata Rusdi.
Hingga akhirnya, kata Rusdi, warga meminta bantuan ke tingkat pemerintah kota melalui Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi agar menindaklanjuti laporan tersebut. Distako kemudian melayangkan surat peringatan (SP) kepada pihak yang menutup jalan untuk segera membongkarnya.
Dalam SP yang dilayangkan Distako Kota Bekasi, dijelaskan keberadaan tembok di sana melanggar. Adapun aturan yang dilanggar adalah Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), dalam surat tersebut membangun tanpa izin.
Selain itu, aksi mereka juga melanggar Perda Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan. Adapun pihak pengembang harus menyerahkan lahan PSU kepada Pemkot Bekasi.
Rusdi menyebut, ada tiga surat peringatan (SP) yang telah dilayangkan oleh Distako Kota Bekasi kepada warga RW 07. SP 1 dilayangkan pada 7 Maret 2016, kemudian SP 2 dikirim pada 21 Maret 2016, dan terakhir SP 3 pada 12 April 2016.
Kemudian, Pemerintah Kota Bekasi mengadakan pertemuan untuk persiapan pembongkaran bangunan tembok melalui surat dari Distako Kota Bekasi, 20 April 2016. Sayangnya, perwakilan RW 07 tidak pernah hadir dalam pertemuan yang digagas Distako Kota Bekasi. Hingga puncaknya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi turun tangan menyelesaikan permasalah ini.
Minta ganti rugi
Ketua RW 07 Taufik meminta ke pemerintah daerah agar mengganti pembangunan tembok itu sebesar Rp 50 juta. Adapun pendirian tembok itu karena kesal dengan ulah pemilik lahan yang lama, Zuraidah.
"Kami berharap agar diganti rugi sebesar Rp 50 juta," katanya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan aparaturnya untuk membongkar tembok itu. Dia menargetkan, Kamis (2/6/2016) depan tembok itu sudah dirobohkan.
"Tadi warga setuju ganti rugi tembok dibayar Rp 20 juta," kata Rahmat.
Saat itu, Rahmat juga meminta agar perselisihan dengan pemilik lahan yang lama tidak diungkit kembali karena yang merasakan dampaknya saat ini merupakan pemilik lahan yang baru.
"Kejadian yang sudah berlalu, biarkan saja. Nanti saya akan minta berita acara kepada lurah. Kalau perlu saya ikut serta tanda tangan karena kita Muslim sebaiknya kita saling merangkul saja," ujar Rahmat. (Fitriyandi Al Fajri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.