TANGERANG, KOMPAS.com - Pengembang SinarMas Land membantah semua pernyataan pihak Swiss German University mengenai sengketa lahan yang mereka alami sejak tahun 2010 lalu. SinarMas Land menjelaskan apa saja pelanggaran pihak SGU, dikuatkan dengan bukti dokumen yang diperlihatkan kepada Kompas.com, Jumat (27/5/2016) siang.
"Pernyataan SGU kemarin adalah pernyataan sepihak, tidak berdasarkan perjanjian tertulis. Justru mereka yang menyalahi aturan hitam di atas putih yang sudah disepakati bersama sejak mereka pakai tanah dan gedung tahun 2010," kata Managing Director President Office SinarMas Land Dhony Rahajoe, di kantornya.
Dhony menuturkan, sejak awal dibuatnya perjanjian kerja sama antara PT BSD, anak usaha SinarMas Land dengan Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA), belum ada kewajiban satu pun yang dipenuhi oleh pihak SGU.
Adapun dari perjanjian yang dimaksud, pihak SGU disebut sepakat untuk menyicil uang lahan dan bangunan yang telah dibangun oleh SinarMas Land. Pembangunan itu terbagi ke dalam dua tahap, yakni tahap pertama dan tahap kedua.
Tahap pertama telah diselesaikan oleh SinarMas Land lebih cepat dari tenggat waktu yang disepakati di perjanjian, yakni akhir Januari 2010. SGU pun langsung menggunakan gedung tersebut yang sampai saat ini dipakai untuk kegiatan perkuliahan.
Tiga tahun berlalu, hingga tahun 2013, belum ada pembayaran cicilan yang seharusnya dilakukan SGU kepada SinarMas Land. Padahal, di perjanjian tertera, setelah pembangunan tahap pertama diselesaikan, pihak SGU wajib membayar kepada SinarMas Land. Setelahnya, baru dilakukan pembangunan tahap kedua.
"Jadi kalau kita dibilang wanprestasi, itu tidak benar. Karena di perjanjian itu disebutkan, pembangunan tahap kedua akan diserahkan setelah ada kesepakatan pihak penjual dan pembeli. Sampai sekarang, tidak ada dokumen kesepakatan itu, sudah saya cari-cari, tidak ada," tutur Dhony.
Pada perjanjian di awal, pihak SinarMas Land mengenakan harga lahan sebesar Rp 1 juta per meter persegi untuk keperluan pembangunan gedung SGU. Jika dibandingkan dengan pemasukan SGU dari kegiatan perkuliahannya selama ini, Dhony menilai, tidak sewajarnya pihak SGU mengabaikan pembayaran yang telah disepakati dalam perjanjian di awal.
( Baca: Ini Kronologi Sengketa Lahan Kampus Menurut Pihak SGU )