Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sengketa Lahan, SinarMas Land Sebut SGU Melanggar Perjanjian Tertulis

Kompas.com - 27/05/2016, 13:40 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com -
Pengembang SinarMas Land membantah semua pernyataan pihak Swiss German University mengenai sengketa lahan yang mereka alami sejak tahun 2010 lalu. SinarMas Land menjelaskan apa saja pelanggaran pihak SGU, dikuatkan dengan bukti dokumen yang diperlihatkan kepada Kompas.com, Jumat (27/5/2016) siang.

"Pernyataan SGU kemarin adalah pernyataan sepihak, tidak berdasarkan perjanjian tertulis. Justru mereka yang menyalahi aturan hitam di atas putih yang sudah disepakati bersama sejak mereka pakai tanah dan gedung tahun 2010," kata Managing Director President Office SinarMas Land Dhony Rahajoe, di kantornya.

Dhony menuturkan, sejak awal dibuatnya perjanjian kerja sama antara PT BSD, anak usaha SinarMas Land dengan Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA), belum ada kewajiban satu pun yang dipenuhi oleh pihak SGU.

Adapun dari perjanjian yang dimaksud, pihak SGU disebut sepakat untuk menyicil uang lahan dan bangunan yang telah dibangun oleh SinarMas Land. Pembangunan itu terbagi ke dalam dua tahap, yakni tahap pertama dan tahap kedua.

Tahap pertama telah diselesaikan oleh SinarMas Land lebih cepat dari tenggat waktu yang disepakati di perjanjian, yakni akhir Januari 2010. SGU pun langsung menggunakan gedung tersebut yang sampai saat ini dipakai untuk kegiatan perkuliahan.

Tiga tahun berlalu, hingga tahun 2013, belum ada pembayaran cicilan yang seharusnya dilakukan SGU kepada SinarMas Land. Padahal, di perjanjian tertera, setelah pembangunan tahap pertama diselesaikan, pihak SGU wajib membayar kepada SinarMas Land. Setelahnya, baru dilakukan pembangunan tahap kedua.

"Jadi kalau kita dibilang wanprestasi, itu tidak benar. Karena di perjanjian itu disebutkan, pembangunan tahap kedua akan diserahkan setelah ada kesepakatan pihak penjual dan pembeli. Sampai sekarang, tidak ada dokumen kesepakatan itu, sudah saya cari-cari, tidak ada," tutur Dhony.

Pada perjanjian di awal, pihak SinarMas Land mengenakan harga lahan sebesar Rp 1 juta per meter persegi untuk keperluan pembangunan gedung SGU. Jika dibandingkan dengan pemasukan SGU dari kegiatan perkuliahannya selama ini, Dhony menilai, tidak sewajarnya pihak SGU mengabaikan pembayaran yang telah disepakati dalam perjanjian di awal.

( Baca: Ini Kronologi Sengketa Lahan Kampus Menurut Pihak SGU )

Kompas TV Sidang Sengketa Lahan Sawit Diwarnai Unjuk Rasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Megapolitan
Balita 4 Tahun di Johar Baru Diculik, Pelaku Ternyata Mantan Istri Ayah Korban

Balita 4 Tahun di Johar Baru Diculik, Pelaku Ternyata Mantan Istri Ayah Korban

Megapolitan
Sudirman Said Sebut Komunikasi dengan Banyak Partai soal Pilkada Jakarta 2024

Sudirman Said Sebut Komunikasi dengan Banyak Partai soal Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pria yang Dikeroyok karena Dituduh Maling Motor di Grogol Alami Luka Lebam di Wajah

Pria yang Dikeroyok karena Dituduh Maling Motor di Grogol Alami Luka Lebam di Wajah

Megapolitan
PKS Dinilai Sulit 'Move On' dari Anies Baswedan

PKS Dinilai Sulit "Move On" dari Anies Baswedan

Megapolitan
4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

Megapolitan
Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus 'Like-Subscribe' Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus "Like-Subscribe" Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Megapolitan
Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di 'Dark Web', Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di "Dark Web", Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Megapolitan
Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Megapolitan
Potret Kondisi Tugu Selamat Datang  Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Potret Kondisi Tugu Selamat Datang Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Megapolitan
Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Megapolitan
Akrabnya Gibran dan Heru Budi, Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut hingga Bagi-bagi Susu ke Warga

Akrabnya Gibran dan Heru Budi, Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut hingga Bagi-bagi Susu ke Warga

Megapolitan
Dua Saksi Tambahan Kasus “Vina Cirebon” Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Dua Saksi Tambahan Kasus “Vina Cirebon” Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Alasan Rombongan Tiga Mobil Tak Bayar Makan di Resto Depok | Korban Penipuan 'Like' dan 'Subscribe' Youtube Rugi Rp 800 Juta

[POPULER JABODETABEK] Alasan Rombongan Tiga Mobil Tak Bayar Makan di Resto Depok | Korban Penipuan "Like" dan "Subscribe" Youtube Rugi Rp 800 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com