Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Syarif, Ahok Perlu Diawasi Saat Terima Sumbangan Dana Kampanye

Kompas.com - 30/05/2016, 20:27 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, penerimaan sumbangan dana kampanye oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk pencalonannya dalam Pilkada DKI 2017, harus diawasi.

Apalagi, Basuki merupakan calon petahana. "Soal aturan sudah jelas, sangat normatif sekali soal dana kampanye. Masalah krusialnya adalah Ahok (Basuki) sebagai petahana diawasi undang-undang gratifikasi dan undang-undang pemilukada," kata Syarif, kepada Kompas.com, Senin (30/5/2016).

(Baca juga: KPU DKI Tak Permasalahkan Aturan Sumbangan Ahok Rp 50 Juta)

Basuki sebelumnya menerapkan aturan sumbangan dana kampanye. Bagi warga kelas menengah ke atas yang mau makan satu meja dengannya, harus menyumbang Rp 50 juta.

Sementara itu, warga kelas menengah ke bawah bisa menyumbang Rp 500.000 untuk 10 orang.

"Menurut saya, sangat kecil kemungkinan gagasan itu tercapai. Kecuali dengan cara dan siasat yang kalau tidak hati-hati akan cenderung melanggar aturan," kata Syarif.

Sebagai petahana, lanjut dia, Basuki memiliki kekuasaan. Ia menambahkan, Basuki harus transparan mengenai saldo awal dana kampanyenya.

"Saya tidak mengatakan akan ada deal (antara Basuki dengan penyumbang dana), tetapi ketika dia sudah menjadi calon (gubernur) yang sah, maka harus mengumumkan saldo awal dana kampanyenya," kata Syarif.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, partainya tidak akan mengikuti langkah Basuki untuk mencari dana kampanye.

"Gerindra patuh pada UU, dan tidak akan gunakan cara seperti Ahok. Menggalang dana yang terkesan narsis, emang kami artis?" kata Syarif.

(Baca: "Ahok Sudah kayak Artis Supertop, 'Ngalahin' Justin Bieber")

Adapun sumbangan dana kampanye diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran sumbangan donatur atas nama pribadi kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung partai politik maupun jalur independen maksimal Rp 50 juta.

Sementara itu, sumbangan donatur atas nama kelompok atau badan swasta maksimal Rp 500 juta.

Kompas TV "Sumbangan" Caketum Termasuk Gratifikasi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Megapolitan
Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di 'Busway' atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di "Busway" atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com