Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencari "Mens Rea" Ahok di Kasus Lahan RS Sumber Waras

Kompas.com - 03/06/2016, 09:19 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sudah lebih dari sembilan bulan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras diselidiki oleh KPK. Massa anti-Ahok terus mendesak agar KPK cepat menetapkan tersangka, yang tak lain menurut mereka adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat berencana mengumumkan hasil penyelidikannya. Saat ini, penyelidikan kasus tersebut sudah dalam tahap akhir sebelum ditentukan kelanjutannya.

Para ahli keuangan dan pertanahan diminta memberi penilaiannya agar KPK dapat memutuskan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini atau tidak. Jika tidak, maka kasus ini kemungkinan tidak dilanjutkan lagi atau digugurkan.

Kisruh kasus ini bermula ketika pada 2015, BPK mengeluarkan hasil audit atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta. BPK menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp 191 miliar. Pemprov juga dinilai menyalahi prosedur dalam pengadaan lahan ini.

Lantas, jika memang benar ada kesalahan, mengapa KPK tak juga menetapkan tersangka dalam kasus ini?

Pimpinan KPK berulang kali menyatakan bahwa sulit memidanakan seseorang tanpa mens rea atau niat jahat. Dengan adanya niat merusak, mengambil keuntungan, memperkaya diri, atau merugikan negara, sangat mudah meningkatkan status ke tahap penyidikan.

"Kami harus yakin betul di dalam kejadian itu ada niat jahat. Kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat, ya susah juga," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu silam. (Baca: Tahap Final, KPK Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Kasus Sumber Waras)

Dilema pejabat publik

Pakar hukum tata negara Refly Harun juga menggarisbawahi mens rea dalam beberapa kasus yang menjerat Ahok. Refly menilai, niat jahat ini menjadi kunci untuk membedakan pejabat yang buruk dengan yang baik. Pasalnya, kesalahan saja tidak bisa membuat pejabat dipidanakan.

Kerugian, misalnya, tidak dinilai sebagai kejahatan atau kesalahan berat dalam kebijakan pejabat. Refly menilai pemerintah bukan seperti badan usaha yang harus untung. Justru sebaliknya, pemerintah harus memakai anggaran.

"Prosedur seperti itu sering menjerat pejabat publik. Padahal, kita cuma bicara prosedur lho. Kalau negara rugi dan pejabat publik yang bersangkutan tidak mengambil keuntungan apa-apa, tidak boleh dikriminalkan," ujarnya di Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2016).

Pengambilan keputusan ini yang kemudian menjadi dilema bagi publik. Jika pidana mengancam pejabat publik yang keliru, tentu semua akan bermain aman. Refly menilai, jika memang terjadi kekeliruan dalam pengambilan keputusan, seharusnya diperbaiki dan bukan dikriminalisasi.

Terkait kasus Sumber Waras, Pemprov tentu tidak bisa membatalkan pengadaan lahan yang sudah dibayarkan itu. Yayasan Sumber Waras belum tentu mau membeli lagi lahan yang dijualnya dengan harga yang sama.

"Semua safety player. Harapan Pak Jokowi tidak tercapai. Harusnya penyidik mencari orang yang punya mens rea, bukan yang sekadar salah dari administrasi pemerintahan. Karena kalau salah dari administrasi sering terjadi," kata Refly.

Dalam tata kelola negara yang baik, pejabat yang berani mengambil keputusan dan membuat inovasi adalah pejabat yang diamini publik. Inovasi ini yang memang berpotensi membuat pejabat akhirnya harus menabrak aturan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com