Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Menyatakan Pendapat terhadap Kinerja Ahok Akan Sia-sia?

Kompas.com - 06/06/2016, 07:44 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta saat ini sedang menginisiasi kembali rencana untuk menyampaikan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Surat pemberitahuan dan petisi sedang diedarkan untuk mengumpulkan 20 tanda tangan dari anggota DPRD DKI.

Pengumpulan 20 tanda tangan itu merupakan syarat agar HMP bisa diusulkan ke pimpinan DPRD DKI.

HMP sendiri merupakan hak anggota DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Melalui HMP, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bisa dimakzulkan.

Informasi terakhir, 17 anggota DPRD DKI sudah memberikan tanda tangan dukungan terhadap HMP tersebut. Mereka yang sudah menandatangani surat tersebut berasal dari 4 fraksi, yaitu  Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif, mengatakan dia sudah melakukan pendekatan personal ke anggota DPRD DKI yang lain agar mau menandatangani surat HMP. Namun, sebagian besar fraksi-fraksi memutuskan untuk menunggu rapat fraksi terlebih dahulu.

"Seperti PKS kan masih menunggu rapat fraksi. Golkar dan PKB juga begitu meskipun dari Golkar juga sudah ada satu yang tanda tangan," ujar Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (2/6/2017).

HMP kembali mencuat setelah ada tuntutan dari Aliansi Masyarakat Jakarta Utara yang melakukan unjuk rasa di DPRD DKI beberapa waktu lalu. Mereka menuntut anggota Dewan untuk kembali menggelar HMP agar Ahok, yang menggusur permukiman mereka di pesisir Jakarta, bisa segera dilengserkan.

Akan sia-sia?

HMP dahulu pernah akan dilaksanakan. Namun, mati suri karena rapat pimpinan tidak kunjung digelar oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Kini, HMP kembali diwacanakan, hanya beberapa bulan sebelum Pilkada DKI Jakarta 2017.

Atas dasar itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama optimis pelaksanaan HMP tidak akan efektif. Sebab, proses untuk melaksanakan HMP membutuhkan waktu yang panjang.

"Enggak apa-apalah, kan prosesnya panjang," kata Ahok.

Proses HMP memang tidak selesai walau 20 tanda tangan anggora DPRD berhasil dikumpulkan. Tanda tangan tersebut baru syarat untuk mengusulkannya ke pimpinan DPRD DKI. Jika dalam rapat disetujui, barulah digelar sidang paripurna.

Sidang paripurna pembentukan pansus HMP pun bukannya tanpa syarat. Diperlukan 80 anggota DPRD DKI yang hadir dalam ruangan sidang atau 3/4 dari jumlah total anggota DPRD DKI saat ini yang berjumlah 106 orang.

Jika jumlah yang hadir kurang dari itu, sidang paripurna tidak bisa digelar. Seandainya sudah kuorum, ada syarat lain yang dibutuhkan untuk mengesahkan panitia HMP, yaitu dukungan minimal dari 53 anggota DPRD DKI yang hadir di ruang sidang.

Jika dukungan yang ada di bawah itu, HMP tidak bisa digelar. Syarat kuorum dukungan yang besar akan menambah kesulitan bagi anggota DPRD DKI yang mendukung HMP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com