Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gusur Bukit Duri, Pemprov DKI Disebut Tak Jalankan Kewajiban Sesuai Undang-undang

Kompas.com - 07/06/2016, 14:32 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan tidak menjalankan kewajiban mereka seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 saat melakukan penggusuran tiga RT di RW 10 Bukit Duri pada Januari lalu.

"Tanggung jawab pemerintah itu ada banyak, mulai dari perencanaan, kemudian pelaksanaan, monitoring. Ada empat tahap di Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012. Keempat-empatnya itu tidak dilaksanakan, tiba-tiba langsung digusur," ujar Vera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016).

(Baca juga: Ajukan "Class Action", Warga Bukit Duri Sebut Normalisasi Ciliwung Tak Berdasar Hukum)

Menurut Vera, sebelum melakukan penggusuran, seharusnya Pemprov DKI melakukan beberapa tahapan. Namun, kata dia, Pemprov DKI tidak menjalankan semua tahapan itu.

"Dari mulai sosialisasi, konsultasi publik, menanyakan kepada warga tentang proses ganti ruginya, penetapan kapan dan berapa ganti ruginya, kalau warga keberatan terhadap penetapan biaya ganti rugi, maka warga diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan," kata Vera menyampaikan tahapan yang harus dilakukan Pemprov DKI. 

Saat 133 rumah digusur pada Januari lalu pun, lanjut Vera, ada warga yang tidak mendapatkan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

"Bahkan, yang parahnya lagi ketika proses penggusuran 2 Januari di RW 10 RT 11, 12, 15 itu ada 133 rumah, tanah warga sudah diambil untuk jalan inspeksi tanpa ganti rugi. Rumah 133 sudah dihancurkan dan tidak mendapat ganti rugi, dan tidak semua warga pindah ke rusun," tambah dia.

Menurut Vera, Pemprov DKI akan kembali menggusur warga Bukit Duri pada akhir Juni mendatang. Adapun warga Bukit Duri mengajukan class action pada 10 Mei 2016 lalu.

Mereka menggugat Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkot Jakarta Selatan, terkait program normalisasi Sungai Ciliwung.

Sidang perdana gugatan tersebut seharusnya digelar Selasa ini. Namun, sidang tersebut ditunda karena semua pihak tergugat tidak menghadiri persidangan. (Baca juga: Pemprov DKI dan Tergugat Lainnya Tak Hadir, Sidang "Class Action" Warga Bukit Duri Ditunda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com