Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daeng Azis Kembali Didampingi Kuasa Hukum

Kompas.com - 07/06/2016, 23:03 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Persidangan terdakwa Abdul Azis atau Daeng Azis kembali digelar Selasa (7/6/2016) sore. Azis yang didakwa terkait kasus pencurian listrik, kali ini didampingi oleh kuasa hukum.

Azis menyewa dua pengacara sekaligus untuk mendampinginya selama persidangan. Kuasa hukum Azis bernama Mujahidin dan Nazarudin Lubis. Nazarudin juga bertindak sebagai salah satu kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Sebelumnya, setelah Razman Arif Nasution tidak ada lagi yang menjadi kuasa hukumnya,  Azis terpaksa sendirian mengikuti seluruh persidangan. Kuasa hukum Azis, Nazarudin mengatakan, pihaknya akan segera menghadirkan saksi yang bisa meringankan Azis di persidangan.

"Kami akan menghadirkan saksi ahli, saksi yang bisa mengungkap tentang kelistrikan," ujar Nazarudin Lubis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa sore.

Persidangan hari ini hanya berlangsung selama 15 menit. Empat dari tiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) berhalangan hadir. JPU meminta untuk majelis hakim mengizinkan agar dibacakan keterangan saksi, namun kuasa hukum Azis meminta kesempatan untuk mempelajari seluruh BAP karena menilai pihaknya masih baru menangani kasus Azis.

Ketua majelis hakim, Hasoloan Sianturi menyetujui permintaan itu. Seorang saksi yang hadir bernama Subrata, Koordinator Lapangan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL) PLN Bandengan diminta untuk memberikan kesaksian terkait tugasnya saat menertibkan listrik di Kafe Intan milik Azis.

Subrata sebenarnya sudah pernah bersaksi pada persidangan Azis. Tidak banyak yang ditanyakan oleh JPU maupun kuasa hukum Azis saat kesaksian Subrata. Bahkan beberapa kali majelis hakim menegur keduanya saat menanyakan pertanyaan yang pernah diajukan.

Subrata hanya menunjukkan denah lokasi yang dia tertibkan sekaligus laporan yang diserahkan kepada atasannya.

"Sudah ditanyakan pertanyaan itu, silahkan lihat catatan anda. Jangan di ulang-ulang pertanyaannya," ujar Hasoloan.

Persidangan Azis akan kembali digelar pada Kamis (9/6/2016) dengan agenda membaca keterangan saksi. Azis menjadi terdakwa dalam kasus pencurian listrik dan dijerat pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kompas TV Daeng Azis Disidang Pencurian Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com