Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Bunuh Suminih, Tersangka Pelaku Minta Korban Lakukan Meditasi

Kompas.com - 14/06/2016, 11:35 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Suminih alias Icha (34) dibunuh pria kenalannya, Djaelani (35), di Perumahan Mutiara Sanggraha, RT 09 RW 06, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, setelah disuruh meditasi.   Jenazahnya kemudian dibuang ke parit.

Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Agung Budijono, Selasa (14/6/2016), mengatakan, sebelum dibunuh, korban diminta oleh tersangka pelaku untuk melakukan meditasi. Korban mau saja melakukan meditasi karena berharap dengan cari itu utangnya pada renternir sebesar Rp 46 juta bisa terhapuskan.

Suminih diduga yakin bahwa ritual meditasi dengan bantuan Djaelani bisa membuat renternir lupa akan utangnya. Namun ritual itu hanya modus operandi Djaelani untuk menghabisi korban.

"Tersangka menyuruh korban meditasi dan korban disuruh rebahan terlentang. Tersangka langsung mengambil pisau dan membunuh korban," kata Agung kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa.

Setelah korban tewas, jenazah Suminih diseret ke dalam parit. Djaelani buru-buru pergi untuk menghilangkan jejak sambil membawa tas korban yang di dalamnya terdapat dompet berisi uang Rp 200.000 dan dua buah ponsel.

Pisau yang digunakan untuk membunuh kemudian dibuang di sebuah kali.

Dalam pemeriksaan polisi, Djaelani mengaku sudah berniat membunuh saat korban mengajak bertemu pada Rabu lalu. Pisau yang digunakan sudah disiapkan sebelum bertemu korban.

Berdasarkan pengakuannya, motif pembunuhan karena kesal. Korban kerap mengeluh soal utangnya. Sementara Djaelani, kata Agung, juga sedang dirundung masalah keluarga.

Istrinya cemburu dengan kedekatan pelaku dengan Suminih. Istri Djaelani tahu bahwa suaminya dipanggil korban dengan sebutan "Aa".

"Karena terlalu kesal, akhirnya diambil jalan pendek. Dibunuh dengan senjata tajam," ujar Agung.

Sehari setelah membunuh, Djaelani melarikan diri ke Indramayu, Jawa Barat.

Dari pelacakan polisi terhadap salah satu ponsel korban, Djaelani kemudian diketahui keberadaannya. Ia ditangkap petugas pada Senin malam.

Polisi menjerat Djaelani dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancama hukumannya adalah maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com